Kedua belah pihak yang bersengketa, antara Termohon (berkaos merah) dan Pemohon berjabat tangan usai penandatanganan kesepakatan perdamaian di Kantor Panwaslu Kecamatan Mijen di Komplek Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Selasa (28/11/2023). Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Mediasi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Semarang, di RT 02 RW 07 Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, Kota Semarang akhirnya berujung damai, di kantor Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Mijen, Selasa (28/11/2023).

Hal itu disampaikan Karyadi, Ketua Panwascam Mijen kepada Wartawan, usai memfasilitasi mediasi antara Termohon (Ketua RT 02 RW 07 Sukono) dan Pemohon (Caleg PSI Dapil 5 Kecamatan Mijen, Ngaliyan, Tugu, Veronica Vira Retno Hartanti) di Kantornya, di Kompleks Kantor Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Selasa (28/11/2023).

“Untuk mediasi sudah dicapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana pihak Termohon itu menyampaikan permohonan maaf, karena kekurang tahuan dalam memahami Undang-undang. Jadi intinya belum paham atau belum tahu aturan. Pihak Pemohon tadi sudah menerima permohonan maaf dan mengimbau tidak terjadi lagi,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Karyadi, permintaan dari Pemohon agar APK yang dilepas dipasang kembali dan dari pihak termohon bersedia untuk memasang kembali setelah penandatanganan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, antara termohon dan pemohon, yang disaksikan oleh Panwascam, Kepolisian Sektor Mijen dan Kasi Trantib Kecamatan Mijen.

Baca juga Hari Pertama Kampanye Muncul Sengketa Pemilu di Kecamatan Mijen Kota Semarang

“Setelah tadi dicapai kesepakatan, sehingga kita nyatakan ini sudah selesai, sudah ada kesepakatan perdamaian. Harapannya tidak ada info atau berita yang tidak sesuai. Dengan kejadian ini, semoga yang pertama dan yang terakhir (di Mijen), karena kekurang tahuan terkait dengan itu (undang-undang dan aturan pemilu),” harapnya.

Ketua Panwascam Mijen juga mengimbau kepada warga masyarakat maupun peserta pemilu, agar dalam pemasangan APK bisa mentaati aturan atau PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan jika dianggap kurang sesuai tidak melakukan tindakan sendiri.

“Imbauan untuk para warga, ketika ada pemasangan APK yang mungkin dianggap kurang sesuai, mohon bisa dilaporkan ke kami, ke Panwaslukel maupun Panwaslucam. Jadi jangan sampai ada warga melakukan tindakan sendiri dengan melepas, mencopot bahkan lebih parahnya sampai merusak. Karena dikhawatirkan ada gesekan,” imbau Karyadi.

Dengan kejadian tersebut, Panwaslu Kecamatan Mijen memberikan apresiasi kepada Pemohon, peserta Pemilu Caleg PSI Kota Semarang Veronica Vira Retno Hartanti, yang melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslucam, sehingga tidak terjadi gesekan-gesekan antar peserta Pemilu.

“Seperti yang dicontohkan pihak Pemohon itu sudah tepat, dengan cara melaporkan ke Kami (Panwaslucam). Jadi dari pihak Pemohon tidak bertindak sendiri juga, seandainya pihak Pemohon bertindak sendiri khawatirnya akan terjadi gesekan juga. Mari bersama-sama menyukseskan Pemilu ini asr damai, nyaman, santun dan sejuk di Mijen ini,” ajaknya berharap.

Sudah Sesuai Aturan

Caleg PSI Kota Semarang Dapil 5 Kecamatan Mijen, Ngaliyan, Tugu Veronica Vira Retno Hartanti usai mediasi menyatakan, jika memasang APK sudah sesuai aturan sesuai PKPU dan sudah ada ijin serta diketahui warga sekitar lokasi tempat dipasangnya APK.

“Saya memasangnya juga sudah menurut (sesuai) aturan. Tidak di bahu jalan, tidak di tempat yang sudah dipasang APK dari partai lain. Kebetulan lahan kosong, kebun kami pasang (APK). Dan kami juga sudah meminta izin kepada warga dan warga memperbolehkan dan mengetahui kami memasang APK,” ungkap Lala, sapaan akrabnya.

Dengan kesepakatan perdamaian tersebut, imbuhnya, diharapkan ke depan jangan sampai terjadi lagi hal-hal yang dialaminya terulang kembali, sehingga pengurus tingkat RT maupun RW perlu diberikan pembekalan tentang Pemilu.

“Ya jadi untuk RT, RW, perangkat-perangkat yang di bawah itu harus diberi pembekalan. Jangan sampai terjadi seperti Saya. Inikan Pemilu sudah ditetapkan kampanye, jadi hal-hal seperti itu perlu dihindari,” harapnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman saat dimintai keterangan melalui telepon WhatsApp mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Panwaslucam Mijen, walaupun sebenarnya bukan menjadi bagian tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

“Saya apresiasi langkah tindakan yang dilakukan oleh Panwaslucam Mijen. Walaupun memang dari sisi regulasi itu tidak mendukung. Tapi ituangkah cepat, langkah baik yang dilakukan oleh Panwaslucam dan berhasil,” ujarnya.

Karena sebelumnya, lanjut Arief, sebelumnya di Pemilu tahun 2019 lalu, Pengawas Pemilu hanya menangani dua pihak dalam sengketa Pemilu. Yaitu antar peserta pemilu maupun dengan penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu.

“Harapannya, masyarakat kalau mengetahui adanya potensi-potensi pelanggaran tidak main hakim sendiri. Ada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan, untuk dijadikan kanal penyelesaian permasalahan. Sebetulnya langkah yang tepat itu warga melaporkan ke Panwaskel atau Panwascam, kemudian. Kemudian akan mengkaji atau mengkomunikasikan kepada pihak-pihak terkait,” harapnya.

Absa