SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBHIM), sebagai Kuasa Hukum Paguyuban Tambak Udang “Mulyo“ di Kepulauan Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara menyatakan merasa dirugikan atas pemberitaan yang dimuat suarabaru.id.

Hal itu disampaikan Ketua Korwil LBHIM Jawa Tengah Sofian Hadi, dalam hak jawab yang dikirim ke Redaksi suarabaru.id. melalui email.

Disebutkan, pihak LBHIM Jawa Tengah keberatasan atas berita berjudul”

  1. Menakar perusakan lingkungan di Kawasan Strategi Pariwisata Nasional
    ( KSPN ) Karimunjawa sebagai tindak pidana terorisme.
    2. Ingatkan Kerusakan trumbu Karang, Greenpeace Adakan Karimunjawa
    Kayak Trip.
    3. Menguat Tekat Menyelamatkan Alam Karimunjawa.
    4. Selamatkan Karimunjawa, ini Yang Di Lakukan , Greenpeace Indonesia.
    5. Pantai Bobby Karimunjawa Tercemar, Wisatawan Ngacir

Berita tersebut yang diterbitkan dalam media SuaraBaru.id pada tanggal,

10/02/2023, 19/09/2023, 20/09/2023, 19/09/2023, 19/09/2023.

Baca juga Menakar Perusakan Lingkungan Hidup di Karimunjawa sebagai Tindak Pidana Terorisme

Ingatkan Kerusakan Terumbu Karang, Greenpeace adakan Karimunjawa Kayak Trip

Menguat Tekad Menyelamatkan Alam Karimunjawa

Selamatkan Karimunjawa, Ini yang Di lakukan Greenpeace Indonesia

Pantai Bobby Karimunjawa Tercemar, Wisatawan Ngacir

Pihak LBHIM menyatakan, pada narasi artikel yang disebutkan di atas, terdapat pernyataan yang merugikan atau menyinggung atas nama Paguyuban Tambak udang “Mulyo Karimunjawa“ dan reputasi kami secara tidak benar.

“Artikel tersebut menyebutkan bahwa Rincian Pernyataan yang Inaccurate, yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Pernyataan ini telah merusak nama paguyuban baik dan integritas kami di mata Masyarakat,” bunyi hak jawab tersebut.

Selanjutnya ditulis, “Saya ingin menegaskan bahwa Sesuaikan dengan Fakta yang Benar. Oleh karena itu, saya mengajukan permohonan ini untuk diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan fakta yang sebenarnya terkait masalah ini kepada pembaca media SuaraBaru.id.”

.Kami LBHIM memohon kepada redaksi media SuaraBaru.id, untuk menerbitkan hak jawab ini dalam bentuk yang sama atau sebanding dengan artikel aslinya, agar pembaca mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang.

“Demikianlah hak jawab ini saya ajukan, dengan harapan media SuaraBaru.id dapat memahami kepentingan saya dalam menjaga nama baik dan reputasi pribadi. Maupun atas nama paguyuban tambak udang “ Mulyo Karimunjawa “ siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan. Terima kasih atas perhatian Anda,” tulis akhir hak jawab tertanggal 20 Oktober 2023 tersebut.

Redaksi