blank
KONFERENSI PERS - Tersangka Siswanto dihadirkan pada konferensi pers Polres Tegal ungkap kasus. (Foto: Sutrisno)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Memungut biaya pengurusan sertifikat, Kepala Desa (Kades) Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal periode 2013-2018, Siswanto (53) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK kepada awak media saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Tegal, Kamis (23/11/2023).

Kapolres membeberkan kronologinya, pada Tahun 2018 Pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan Persiapan PTSL, wilayah Kabupaten Tegal masuk dalam Kategori V (Wilayah Jawa dan Bali) biaya yang dapat dibebankan kepada peserta PTSL adalah sebesar Rp 150.000. Namun demikian pelaksanaanya jumlah pungutan biaya PTSL di Desa Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Tahun 2018 adalah sebesar Rp 400.000 bagi pemohon yang sudah memiliki akta sebesar Rp 800.000 bagi pemohon yang belum memiliki Akta.

Modus tersangka Siswanto telah menetapkan biaya pendaftaran penerbitan sertifikat terbagi menjadi dua kategori yakni untuk bidang tanah yang sudah ber akta atau memiliki bukti segel sebelum Tahun 1997 dipungut biaya sebesar Rp 400.000. Sedangkan bidang tanah yang belum ber akta di pungut biaya sebesar Rp 800.000.

“Berkaitan dengan penetapan jumlah biaya tersebut Siswanto selaku Kepala Desa Kertayasa telah membuat Peraturan Desa Kertayasa Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Pungutan Dana Swadaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)/Prona Di Luar Biaya Yang Ditanggung Pemerintah,” terang Kapolres.

Kini tersangka Siswanto mendekam di sel tahanan Polres Tegal. Dan beberapa barang bukti ikut diamankan. Tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp 200 juta dua ratus juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Sutrisno