JEPARA (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 112 perkara. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Jepara, Kamis (23/11/3023) dengan dihadiri Forkompimda Jepara
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara sebanyak 713 barang bukti yang terdiri perkara narkotika 65 perkara dengan barang bukti narkotika sabu sebanyak 209,62 Gram dan ganja sebanyak 27,23 Gram,
Perkara Kesehatan 7 perkara barang bukti obat obatan sebanyak 312.546 butir dan 1.306 pcs yang telah dikemas. Perkara tipiring 10 perkara dengan barang bukti miras sebanyak 273 botol, perkara cukai 7 perkara barang bukti rokok sebanyak 1.544.171 batang.
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni perkara judi 8 perkara, petasan 4 perkara, pencurian 3 perkara, pornografi 2 perkara, uang palsu 1 perkara. Kemudian ormas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara penganiayaan 1 perkara, dan pengeroyokan 1 perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan menjelaskan, pemusnahan barang bukti baik dari tindak pidana umum dan pidana khusus bertujuan ikut menyukseskan program pemerintah memerangi narkotika dan barang berbahaya lainnya.
“Semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jepara dapat membuat efek jera bagi para pelakunya, dan Kabupaten Jepara aman dari tindak kejahatan,”kata Muhammad Ichwan.
Hadepe –kmf