blank
Wakil Rektor I USM Prof Dr Ir Sri Budi Wahjuningsih, MP menyampaikan paparannya dalam Sosialisasi dan Diskusi Program MBKM Mandiri USM di Auditorium Ir Widjatmoko Universitas Semarang, Jalan Soekarno Hatta, Semarang, Selasa (21/11/2023). Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam program pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Universitas Semarang (USM), ada  Bentuk Kegiatan Pembelajaran, yaitu Magang, Studi Independen, Pertukaran Mahasiswa, Mengajar di Sekolah, Penelitian, Proyek Kemanusiaan, Aktivitas Kewirausahaan dan Pembangunan Desa atau KKN.

Hal itu dipaparkan oleh Wakil Rektor I USM Prof Dr Ir Sri Budi Wahjuningsih, MP dalam Sosialisasi dan Diskusi Program MBKM Mandiri USM di Auditorium Ir Widjatmoko Universitas Semarang, Jalan Soekarno Hatta, Semarang, Selasa (21/11/2023).

Disampaikan pula oleh Prof Sri Budi Wahjuningsih, dalam Implementasi MBKM USM Semester Gasal 2023/2024, dari 12 progam studi, ada 150 mahasiswa yang mengikuti program pembelajaran MBKM.

Sebanyak 25 mahasiswa mengajar di sekolah, 60 mahasiswa magang/praktik industri, lima mahasiswa proyek di desa, 17 pertukaran mahasiswa dan 43 studi/proyek independen, sedang di penelitian/riset, wirausaha dan proyek kemanusiaan masih belum diminati.

Koordinator MBKM Universitas Semarang Zulhaq Dahri Siqhny, ST, MT  menambahkan, bahwa program MBKM merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem.

“Gagasan itu menyimpulkan suatu kebijakan baru, bahwa mahasiswa sekarang memiliki hak belajar tiga semester di luar kampus. Dalam rangka meningkatkan mutu dari Pendidikan mahasiswa,” jelasnya.

Ditunjukkan pula oleh Zulhaq, terkait landasan hukum pelaksanaan program MBKM tersebut, mulai dari UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi hingga Peraturan Yayasan Alumni Universitas Diponegoro No.188/YA-UNDIP/VIII/2018, tentang Statuta Universitas Semarang serta Keputusan Rektor No.115/SK/USM.H/2021, tentang Penetapan Pemberlakuan Kurikulum MBKM USM.

blank
Peserta Sosialisasi dan Diskusi Program MBKM Mandiri USM dari berbagai organisasi mitra USM, di Auditorium Ir Widjatmoko Universitas Semarang, Jalan Soekarno Hatta, Semarang, Selasa (21/11/2023). Foto : Absa

“Di sini terdapat banyak sekali landasan hukum, terkait program Kampus Merdeka. Juga tertuang, bagaimana MBKM itu bersifat legal dan bersifat hukumnya wajib di lingkungan Universitas Semarang untuk dilaksanakan,” tegasnya.

Experimental Learning

Latar belakang MBKM, lanjut Zulhaq, adalah program pengayaan pembelajaran di luar Program Studi di Lingkungan Universitas Semarang untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skil maupun hard skill, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Kemudian MBKM juga menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan yang berkepribadian dan unggul melalui program experimental learning atau pembelajaran berbasis pengalaman.

“Manfaat bagi Mahasiswa, memperoleh pengalaman belajar yang lebih bermakna. Jadi Mahasiswa itu tidak hanya datang (ke Kampus), absen kemudian pulang. Tapi jika belajar di luar kampus, secara tidak langsung diasah skillnya menjadi lebih professional,” ungkapnya.

Manfaat lainnya adalah Mahasiswa memiliki kapabilitas menciptakan lapangan kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat. Jika dalam dunia kerja, Mahasiswa lebih berpeluang mendapatkan pekerjaan lebih cepat di organisasi mitra.

“Kemudian ini adalah gambaran kurikulum MBKM, Kami bagi dalam beberapa kluster. Semester 1-5 kami fokuskan Mahasiswa untuk tetap berada di lingkungan Universitas Semarang, makanya kita sebut Keilmuan Inti Program Studi. Kemudian mulai semester 6-7 dan seterusnya, Mahasiswa mulai dibebaskan untuk berkegiatan di luar (kampus),” paparnya.

Hadir pada kesempatan itu, beberapa organisasi mitra USM yang nantinya terlibat dalam pelaksanaan MBKM USM. Mulai dari Mahasiswa, Perusahaan swasta, BUMD, BUMN, Instansi pemerintah maupun swasta dan lembaga-lembaga lainnya.

Absa