blank
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyobudi memberikan keterangan pers terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Wartawan di Mapolrestabes Semarang, Minggu (19/11/2023). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Empat oorang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap polisi, karena diduga melakukan pemerasan. Mereka dilaprkan oleh warga Kecamatan Pedurungan, dan kini ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyobudi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban SHD, pada 23 Agustus 2023 lalu keluar dari salah satu hotel yang ada di Kota Semarang, kemudian sampai di dekat rumahnya, di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, dihentikan oleh sekelompok orang menggunakan mobil, yang mengaku sebagai wartawan sebuah media massa dan mengancam korban.

“Modus operandi yang digunakan pelaku, meminta sejumlah uang pada korban yang keluar dari salah satu hotel yang berada di Kota Semarang, dengan tuduhan telah melakukan perselingkuhan/perzinahan dan apabila korban tidak mau memenuhi permintaan para pelaku, maka akan di publikasikan,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (19/21/2023).

Kemudian, lanjut Kompol Agung, korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 70 juta, namun korban dengan terpaksa hanya memberikan uang sebesar Rp 35 juta kepada pelaku, karena demi untuk keamanan rumah tangganya.

Pelaku yang mengaku sebagai wartawan, ditangkap Satreskrim Polrestabes Semarang ada empat orang, yaitu Antoni Castro (24), Herdyah Mayandini Giatayu (31), Kevin Sitinjak (23) dan Halomoan Aruan (29), kesemuanya merupakan warga Kota Bekasi.

Sedangkan dua orang rekan pelaku masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedang barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa satu unit mobil warna abu-abu metalik, uang tunai total sebanyak Rp 9 juta, 2 kartu ATM dari bank yang berbeda, empat buah handphone dan kartua pers atas nama masing-masing pelaku.

“Pasal yang disangkakan, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya Sembilan tahun,” pungkas Kompol Agung.

Absa