Rumah tidak layak huni (RTLH) yang sudah ydirehab menjadi layak huni. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)


MAGELANG (SUARABARU.ID)–
Giman, salah satu penduduk Kota Magelang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemkot Magelang, karena melalui Program Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggaran 2023 dia dan keluarganya sekarang memiliki tempat tinggal yang layak.

‘’Saiki wis rapet gendenge, wis ora trocoh meneh nek udan. (Sudah rapat atapnya, sudah tidak bocor lagi kalau hujan,’’ katanya.

‘’Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih atas bantuan dari rekan-rekan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), hingga rumah saya sudah layak untuk dihuni dan semoga menjadi amal rekan-rekan, Amin,’’ lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang intensif memberikan bantuan rumah layak huni, baik berupa peningkatan kualitas rumah atau pembangunan rumah baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemkot Magelang melalui Disperkim melaksanakan program ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kesejahteraan MBR.

Program ini menjadi program unggulan Disperkim Kota Magelang dalam sektor peningkatan kualitas perumahan, sehingga selama dua tahun terakhir telah dianggarkan melalui APBD.

Kepala Disperkim Kota Magelang Bowo Andrianto mengungkapkan, total sebanyak 881 unit RTLH yang ditingkatkan menjadi rumah layak huni, aman, nyaman dan sehat untuk ditempati.

Alokasi anggaran untuk bantuan sosial program RTLH Kota Magelang, setiap rumah mendapatkan Rp 15 Juta. Rinciannya, Rp 12 Juta untuk material bangunan dan Rp 3 Juta untuk upah tukang.

Agar lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel dalam melaksanakan kegiatan peningkatan RTLH itu, maka Pemkot Magelang telah menandatangani MoU dengan Kodim 0705/Magelang.

Berdasar MoU yang ditandatangani Wali Kota Magelang dan Dandim 0705 Magelang pada tanggal 26 April 2022, maka Kodim 0705/Magelang melaksanakan pembangunan peningkatan RTLH tersebut kolaborasi dengan program karya bhakti.

Bowo menjelaskan, syarat untuk mendapatkan bantuan RTLH adalah, seseorang harus Warga Negara Indonesia yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selanjutnya, MBR yang layak diberikan bantuan rumah RTLH, memiliki atau menguasai tanah, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni, dan tentunya belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah serta instansi lain, seperti Baznas, Perbankan ataupun pihak Corporate of Social Responsibility (CSR).

‘’Sebelum pelaksanaan pembangunan peningkatan rumah, perlu dilakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan (CPB) yang bertujuan untuk membuktikan (cek lapangan) kesesuaian syarat penerima bantuan, baik secara administrasi kependudukan, legalitas kepemilikan tanah serta kondisi fisik rumah. Hasil verifikasi akan di sosialisasi kepada CPB yang lolos verfikasi untuk menyampaikan pentingnya RLH (Rumah Layak Huni), syarat RLH, gambaran Program RTLH, kriteria penerima, besaran bantuan dan waktu pelaksanaan,’’ terangnya.

Kegiatan sosialisasi difasilitasi pihak kelurahan atau Disperkim Kota Magelang. Output dari kegiatan sosialisasi ini, CPB diharapkan memahami program bantuan RTLH dan siap menerima serta sanggup melaksanakan program RTLH sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk merealisasikan dan mengkoodinasikan kegiatan pembangunan RTLH ini, maka diperlukan pembentukan Pokmas. Di antara sesama CPB yang salah satunya adalah untuk menyusun proposal yang terdiri dari dokumen administrasi dan dokumen teknis yang tentunya akan didampingi Tim Faslitator Lapangan (TFL).

Tim TFL inilah yang nantinya akan selalu mendampingi CPB termasuk didalamnya dalam pengumpulan persyaratan administrasi kependudukan, pembukaan rekening, pengesahan dokumen pertanahan, pelaksanaan pembangunan fisik, pelaporan dan sebagainya.

Survei kedua bersama Kodim 0705/Magelang juga masih diperlukan dengan tujuan memastikan kembali item pekerjaan yang akan dibangun di masing-masing rumah, serta mengidentifikasi ulang kebutuhan material yang dibutuhkan dengan mendatangi satu per satu rumah penerima bantuan.

Setelah terdata kebutuhan material, maka akan segera dilakukan droping material sesuai kebutuhan. Proses droping ini dilakukan minimal ± 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan kegiatan fisik dimulai.

Pelaksanaan fisik dilaksanakan oleh tukang yang didampingi oleh Kodim 0705 Magelang, serta diawasi pelaksanaannya oleh TFL Disperkim selama 8-10 hari untuk masing-masing rumah. Meskipun jumlah tukang di Kota Magelang sangat terbatas, maka mereka tetap diberi kesempatan untuk ikut dilibatkan dalam membangun RTLH.

Dalam kegiatan peningkatan RTLH, Kodim 0705/Magelang juga didukung oleh tenaga dari Program Padat Karya Disperkim Kota Magelang, yang rata-rata tiap rumah mendapatkan tambahan 3 orang warga Kota Magelang.

Hal itu untuk menunjukkan adanya kemanunggalan TNI dengan rakyat, yang selanjutnya akan menumbuhkan kedekatan rakyat dengan TNI untuk mewujudkan konsep Hankamrata (Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta). Sehingga diharapkan ketahanan nasional akan lebih kokoh dan terjamin.

Selain melalui Disperkim Kota Magelang dalam mewujudkan Kota Magelang bebas RTLH, sektor tersebut juga diampu oleh Baznas Kota Magelang. Dalam kurun 2 tahun terakhir ini, Baznas telah menyelesaikan sekitar 67 unit RTLH yang tersebar di seluruh wilayah Kota Magelang.

Kolaborasi dengan Disperkim Kota Magelang dalam menuntaskan program peningkatan RTLH tersebut cukup efektif. Karena RTLH yang tidak dapat dijangkau oleh Disperkim Kota Magelang, Baznas dapat menjangkaunya karena tidak terikat dengan jumlah besaran anggaran yang akan dikucurkan untuk peningkatan RTLH bagi MBR.

Diharapkan, lanjut Bowo, pada tahun-tahun mendatang program bansos untuk peningkatan RTLH di Kota Magelang yang telah dilaksanakan bekerja sama antara OPD, masyarakat, CSR dan TNI dari unsur Kodim 0705/Magelang dengan semangat bersatu, manunggal atau nyawiji demi pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni dapat lebih ditingkatkan baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. (Prokompimpemkotmgl)