blank
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan keterangan tentang pelaku pencabulan anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji berinisial PR (51), dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). Foto : Dok Humas Polrestabes 

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Seorang oknum guru ngaji, PR (51) ditangkap polisi karena karena diduga selama tiga tahun mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

OOknum guru ngaji ini mengajar di sebuah di TPQ Kampung, di Kecamatan Semarang Barat. Karena tindakannya itu, akhirnya dilaporkan oleh orang tua korban ke Polrestabes Semarang.

Kasus pencabulan itu terbongkar, setelah ada orang tua korban yang mengonfirmasi kejadian yang dialami anaknya, ke orang tua siswi lainnya. Hal itu terbukti ada beberapa siswi lain, juga mengalami masalah yang sama, kemudian dilaporkan pada polisi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, modus operandi yang digunakan pelaku pencabulan tersebut, dilakukan saat pulang mengaji, karena tidak banyak orang melihat dan sasarannya siswi-siswi yang masih tersisa di tempat mengaji.

“Korbannya 17 anak usianya di bawah 10 tahun. Korban ini tetangga-tetangga dari tempat dia (oknum guru ngaji, PR) dirikan pengajian,” ungkapnya dalam konferensi pers, yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Tindakan tersebut, lanjut Kapolrestabes Semarang, dilakukan oleh PR dengan menyentuh organ intim korban, sambil meraba-raba menggunakan tangannya saat berlajar mengaji. Tindakan yang melanggar norma itu dilakukan di tempat mengaji.

Dari pengakuan pelaku, dia melakukan itu karena sering melihat video porno, sehingga nafsunya kerap timbul dan tidak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak perempuan yang masih kecil.

“Saya cium-cium malah keblabasan padahal tidak saya iming-imingi” kata PR

Atas perbuatan yang dilakukan,  tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Absa