blank
Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo (kanan) mendampingi Kapolres AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah (kiri) saat menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tabrak lari.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, menyatakan, jangan pernah melakukan perbuatan tabrak lari. ”Sebab ancaman hukumannya tinggi,” tegasnya.

Penegasan orang nomor satu di jajaran kepolisian Wonogiri ini Jumat (17/11), disampaikan kepada awak media terkait dengan keberhasilan Satlantas mengungkap kasus tabrak lari. Yakni sepeda motor tak dikenal, yang menyebabkan pejalan kaki meninggal.

Kasus tabrak lari tersebut, berlangsung Rabu (11/10) Pukul 15:30  di ruas Jalan Raya antara Pracimantoro – Eromoko, tepatnya di Dusun Geran, Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Yang menyebabkan meninggalnya Ny Panikem (65) warga Dusun Geran Desa Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri.

Terkait ini, petugas berhasil mengamankan tersangka, yakni seorang pria berinisial DPP (21) warga Dusun Ngantir, Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, Jatim.

Kepada tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2022 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 310 ayat 4 menyebutkan, setiap orang yang pada saat mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.-.

Kemudian Pasal 312, menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,-

Kasat Lantas Polres Wonogiri AKP Edy Prasetyo, menyebutkan, tersangka ditangkap di rumahnya, setelah petugas memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di dua tempat dan keterangan sejumlah saksi. ”Untuk barang bukti sepeda motornya, oleh tersangka disembunyikan di Solo,” tandasnya.
Bambang Pur