blank
Tersangka atas kepemilikan sabu, Mereka AY (warga Kabupaten Grobogan dan PY warga Kabupaten Karanganyar

JEPARA (SUARABARU.ID) – Jajaran Satresnarkoba Polres Jepara kembali berhasil membekuk dua tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu.  Mereka adalah AY (26) warga Kabupaten Grobogan dan PY (39) warga Kabupaten Karanganyar.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba Polres Jepara AKP Achmad Sugeng.  Keduanya berhasil ditangkap di tanah tegalan dekat tower SUTET di Desa Gumulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Minggu (12/11/2023).

“Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip,” bebernya saat ditemui di Mapolres Jepara, Selasa (14/11/2023).

Selain sabu, sejumlah barang lainnya juga turut disita. Di antara masing-masing satu unit handphone, dan 1 buah sepeda motor.

Dijelaskan oleh AKP Achmad Sugeng, para pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114  ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Jepara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dengan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka,” ujar Puji.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center Polri 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” pungkas Ipda Puji Sri Utami

Hadepe