blank
Tim dari DPD LPHI DKI Jakarta di depan Gedung KPK, saat mengantarkan tembusan Surat Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Savitri. Foto: Dok/LPHI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Peduli Hukum (LPHI) mencium gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Kartika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Sebagai antisipasi agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPHI menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.

“Kita menduga ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI perlu menginformasikan ke MA untuk mencegah praktik suap tersebut,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana kepada media belum lama ini.

Dalam surat yang diserahkan tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara. Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas Savitri di Pengadilan Negeri Semarang, menjadi bersalah dalam putusan kasasi.

“Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar-benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tegas Reza.

LPHI berharap MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.

“Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah, harapannya mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktik-praktik buruk yang memperjualbelikan keadilan. Untuk itulah kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktik-praktik jelek tidak sampai terjadi,” ungkap Reza.

Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap, lanjut Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan-kejanggalan dalam proses perkara itu.

“Semua kita informasikan, termasuk fakta-fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” ungkapnya.

Reza berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.

“Ini tidak boleh terjadi. Semua elemen masyarakat harus memerangi mafia peradilan dan mafia tanah, agar masyarakat mendapatkan keadilan yang hakiki,” tegas Reza.

Tembusan surat tersebut juga disampaikan ke KPK, oleh tim DPD LPHI DKI Jakarta.

Ning S