Penertiban APK ini dilakukan karena belum masuk masa kampanye. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU)- Bawaslu dan para Panwascam se-Kabupaten Grobogan mencopot alat peraga kampanye calon anggota legislatif berupa spanduk, baliho, dan semacamnya, Senin 13 November 2023.

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) ini digelar serentak di 19 wilayah kecamatan di Kabupaten Grobogan. Di Kota Purwodadi misalnya, para petugas Panwascam bersama Satpol PP dan anggota Polsek Purwodadi melakukan penertiban APK di beberapa titik.

Alat peraga kampanye ini umumnya berupa spanduk atau MMT bergambar calon anggota legislatif dan berisi ajakan untuk mencoblos langsung diturunkan oleh petugas dan diamankan.

Hal yang sama terlihat di Kecamatan Penawangan, seperti di Desa Pengkol. Dua buah MMT bergambar calon anggota legislatif langsung diturunkan oleh petugas Panwascam Penawangan.

Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, alat peraga yang ditertibkan tersebut adalah alat peraga yang dinilai melanggar.

“Jadi yang seharusnya terpasang mulai 4-27 November 2023, atau pascapenetapan DCT yang terpasang adalah Alat Peraga Sosialisasi (APS), bukan APK,” jelas Fitria.

Fitria menerangkan, saat ini yang ditemukan justru alat peraga yang mengarah ke kampanye.

Fitria menerangkan penertiban alat peraga ini sudah dilakukan dengan berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor 774.

Dalam surat tersebut disebutkan, alat peraga yang di dalamnya mengarah pada gambar tanda coblos, paku dan ajakan memilih, termasuk dalam APK yang tidak boleh dipasang sebelum masa kampanye.

“Maka, jika ada alat peraga yang terindikasi tanda tersebut, maka itu yang kita tertibkan hari ini,” ujar Fitria Nita Witanti.

Sudah Koordinasi

Fitria menjelaskan, Bawaslu Grobogan sudah melakukan koordinasi dengan partai politik selama satu pekan untuk melakukan penertiban mandiri.

Penertiban APK di Desa Pengkol, Penawangan. Foto: Tya Wiedya

“Selama satu minggu sampai hari ini tidak ditertibkan, maka kami lakukan penertiban hari ini,” ujar Fitria.

Dirinya juga menegaskan, seluruh alat peraga kampanye mestinya terpasang saat masa kampanye.

“Seharusnya dipasang pada saat masa kampanye. Kami imbau kepada Partai Politik, jika ingin melakukan sosialisasi boleh, tetapi bukan untuk kampanye,” tegas Fitria.

Tya Wiedya