blank
Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang, Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXI secara virtual pada Sabtu (11/11/2023).

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Fakultas Hukum Universitas Semarang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XXI.

Kegiatan PKPA Anggkatan XXI ini diikuti 24 peserta. Perkuliahan perdana PKPA diselenggarakan secara virtual pada Sabtu (11/11/2023).

Pertemuan perdana dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang Dr Amri Panahatan Sihotang SS SH MHum.

Dalam sambutannya Dr Amri menyatakan, dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, Pasal 2 Ayat (1) menentukan bahwa yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

”Program PKPA ini merupakan jembatan menuju pada cita-cita sebagai seorang advokat. Terbukti dari pengalaman kami dalam menyelenggarakan program PKPA telah banyak membantu mengantarkan para peserta untuk menjadi Advokat handal,” kata Amri.

Kegiatan dihadiri Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar SH MH.

Dalam kesempatan itu, Kairul mengatakan, penyelenggaraan PKPA bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Semarang adalah angkatan ke XXI. Artinya, terdapat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaran PKPA ini.

”Peradi dalam menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan FH USM sangatlah tepat menurut peraturan, karena FH USM sudah terakreditasi A,” ujarnya.

Ketua Panitia PKPA, Agus Saiful Abib SH MH menyatakan, sesuai Pasal 2 Ayat (2) menetapkan bahwa pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat.

”Dengan mencermati perkembangan tersebut dan tuntutan tanggung jawab moral, Fakultas Hukum Universitas Semarang sebagai lembaga pendidikan yang sudah terakreditasi A dan sedang berproses Unggul, terpanggil untuk ikut berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia yang profesional guna memberikan jasa hukum/bantuan hukum,” tegas Agus.

Dia mengatakan, program PKPA ini secara periodik diselenggarakan 3 kali dalam satu tahun. Periode pertama dilaksanakan pada Februari-Maret 2023, periode kedua dilaksanakan pada Juli-Agustus 2023, dan periode ketiga dilaksanakan pada November-Oktober 2023,” ungkapnya.

”Pengajar PKPA terdiri atas berbagai instansi pemerintah, swasta, praktisi, maupun akademisi yang profesional di bidangnya,” tuturnya.

Dia berharap, Peserta PKPA Angkatan XXI bakal menjadi calon advokat berkualitas dan profesional yang siap memberi warna dalam dunia advokat sesuai amanat Undang-Undang Advokat,” tandasnya.

Muhaimin