Lapas High Risk Nusakambangan gelar razia kamar hunian narapidana. Foto: Dok/Humas

“Kegiatan dimulai dengan melakukan penggeledahan badan terhadap narapidana satu per satu yang dilanjutkan penggeledahan barang yang ada di dalam kamar hunian warga binaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Lapas High Risk Pasir Putih,” terang Enjat.

BACA JUGA: 25 Narapidana High Risk Kasus Narkoba Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Menurutnya, agenda kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan pemenuhan data B12.

Enjat menyebut, Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan mendukung Rencana Aksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan melakukan penggeledahan kamar dan tes urine bagi narapidana yang bekerja sama dengan Aparat Penagak Hukum (TNI dan Polri).

Hadir dalam kegiatan razia kamar hunian narapidana, personel BKO Densus 88 AT Polri, Personel Koramil 01 Cilacap, Kanit Samapta Polsek Nusakambangan, Kanit Intelkam Polsek Nusakambangan, serta anggota Polsek Nusakambangan.

Ning S