JEPARA(SUARABARU.ID) – Puluhan SD di Jepara yang di-regroping, akhirnya bisa mencairkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahap II tahun 2023. Hingga 31 Desember tahun ini, para kepala sekolah bisa melakukan pencairan dana tersebut. Sebelumnya, pencairan BOS tahap II tahun 2023 belum diizinkan karena dikhawatirkan melanggar aturan.
“Surat Keterangan Izin sudah diterbitkan Pak Pj. Bupati kemarin. Hari ini juga langsung kami sosialisasikan ke sekolah-sekolah,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Ali Hidayat pada Selasa (7/11/2023) pagi.
Menurutnya, surat tersebut merupakan syarat terakhir yang harus dipenuhi untuk memastikan pencairan dana BOS tidak berpotensi menjadi temuan kesalahan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko pada bulan lalu memberikan lampu hijau kepada sekolah-sekolah tersebut untuk mencairkan dana BOS. Namun terlebih dahulu harus dipastikan tidak ada silang pendapat antarlembaga terkait, mengenai keabsahan pencairan. Misalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Jangan sampai menjadi temuan kesalahan dalam pemeriksaan BPK. Maka kita antisipasi dengan menambah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan,” kata Edy Sujatmiko.
Tim Manajemen BOS Kabupaten Jepara telah melakukan konsultasi ke tim BOS Kemendikbud serta BPK Perwakilan Jawa Tengah. Konsultasi juga diikuti unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat Kabupaten Jepara.
Sesuai hasil konsultasi, pencairan dana BOS tahap II tahun 2023 di SD yang telah di-regrouping, menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) lama. Selain keterangan regrouping, syarat administratif tambahannya adalah izin kepala daerah. Sedangkan tahun depan, pencairan BOS di SD regrouping sudah menggunakan NPSN salah satu sekolah.
Dalam Surat Keterangan Izin Nomor 033/4446 tanggal 6 November 2023 yang ditandatangani Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, sekolah diizinkan melakukan pengelolaan aset dan dana BOS. Sedangkan pengelolaan sumber daya manusia, dilakukan sesuai kebutuhan.
Memasuki tahun Pelajaran 2023/2024, Kabupaten Jepara melakukan regrouping 63 SD menjadi 30 SD. Pada setiap SD gabungan, nomenklatur yang digunakan adalah nomor SD paling kecil. Dengan regrouping tersebut, jumlah SD negeri di Kabupaten Jepara yang semula 572, kini menjadi 539.
Haeepe