KUDUS (SUARABARU.ID) – Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan memastikan penggunaan dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, pemanfaatan DBHCHT diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat dan perbaikan infrastruktur.
“Ketentuan penggunaan dana cukai masih sama (PMK 215 Tahun 2021). Sebagian ada yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat meliputi infrastruktur dan juga lampu jalan,” kata Bergas.
Berdasarkan PMK 215 tahun 2023, 40 persen penggunaan dana cukai untuk bidang kesehatan, 50 persennya digunakan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, dan sisanya 10 persen digunakan untuk penegakan hukum di bidang cukai. Sedangkan pada 2023 ini DBHCHT yang diterima oleh Kudus yaitu sebesar Rp 238 miliar.
Untuk pembangunan infrastruktur, selain pembangunan jalan, DBHCHT juga digunakan untuk pembenahan sarana kesehatan di Kabupaten Kudus. Beberapa puskesmas (pusat kesehatan masyarakat)dan pustu (puskesmas pembantu) di Kabupaten Kudus mulai direnovasi dan dipercantik.
Renovasi beberapa puskesmas dan pustu di Kudus dengan menggunakan DBHCHT, diantaranya telah dilakukan pada lima puskesmas, yang saat ini proses direhabilitasi dan satu puskesmas pembantu. Untuk lokasinya di Jati, Ngembal Kulon, Rendeng, Sidorekso dan Tanjungrejo. Untuk Pustu di Bulungcangkring,” ucapnya.
Untuk renovasi lima puskesmas dan satu Pustu memakan anggaran Rp9,351miliar. Untuk pekerjaan renovasi itu, ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2023.
Sementara untuk penegakan hukum, operasi rokok illegal juga terus dilakukan disertai sosialisasi dan secara massif kepada masyarakat mengenai regulasi tentang cukai. Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan berbagai metode diantaranya pertunjukkan kesenian yang tentu bisa menarik perhatian masyarakat.
Sampai saat ini, lanjut Bergas, distribusi penggunaan dana cukai sudah sesuai dengan regulasi yang tertera. Dia berharap dana cukai yang diterima Kudus bisa berimbas positif pada kesejahteraan masyarakatnya.
Kudus sebagai daerah dengan pendapatan dana cukai tertinggi di Jawa Tengah memang bukan hal tabu. Mengingat di wilayah ini berdasarkan data dari Disnakerperinkop-UKM Kudus ada 92 perusahaan rokok dengan serapan tenaga kerja mencapai 80 ribu orang. Sedangkan untuk penerimaan negara dari sektor cukai dari Kudus pada 2022 yaitu sekitar Rp 33,9 triliun.
“Kehadiran industri tembakau di Kudus mendorong pertumbuhan ekonomi di area sejitar sentra produksi tembakau. Kami sebagai sektor yang bertanggung jawab atas hal tersebut juga mendorong agar setiap perusahaan untuk memberikan hak-hak para buruh industri hasil tembakau,” kata Kepala Disnakerperinkop-UKM Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Ads-Ali Bustomi