Para anggota DPRD Kudus berfoto bersama usai kegiatan peningkatan kapasitas dan pengkajian perundang-undangan. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kudus kembali menggelar kegiatan peningkatan kapasitas guna menyongsong Pemilu 2024. Peningkatan kapasitas ini mengingat sebanyak 43 dar total 45 anggota DPRD Kudus saat ini akan kembali bertarung dalam Pemilu Legislatif DPRD Kudus, 14 Februari 2024 mendatang.

Peningkatan kapasitas yang dilaksanakan di Semarang, pada 3-5 November 2023 tersebut dilakukan dengan mendatangkan sejumlah pakar baik dari akademisi maupun birokrasi. Beberapa mereka diantaranya adalah Guru Besar Undip, Prof Sri Suryono yang memberikan pemahaman terkait dengan materi harmonisasi arah kebijakan pemerintah daerah dengan pokok pikiran DPRD Kudus.

Selanjutnya ada pula Rio Rino Kent selaku tenaga ahli dari Kemendagri yang menjelaskan Teknis Pengelolaan Hak Keuangan DPRD paskapenetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Selanjutnya adalah Dr Arif Hidayat dari Unnes yang memberikan pemaparan tentang Peraturan KPU tentang pengelolaan dana kampanye sebagai rambu-rambu pemanfaatan kegiatan kedewanan sebagai sarana menarik simpati masyarakat.

Dan yang terakhir adalah paparan dari Eko Suseno, akademisi dari UKSW yang membahas tentang profesionalisme dan komunikasi efektif dalam menyongsong Pemilu 2024.

Prof Sri Suryono, sebagai salah satu narasumber menyatakan bahwa pokok pikiran yang merupakan pengejawantahan fungsi anggota DPRD dalam menyampaikan aspirasi masyarakat, tentu harus sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah.

Pokok pikiran tersebut harus dijadikan salah satu bentuk pertanggungjawaban anggota dewan terhadap konstituen yang telah mendukung pada Pemilu sebelumnya.

“Keberhasilan anggota dewan adalah ketika dia mampu menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat yang dipilihnya,”paparnya.

Senada, tenaga ahli dari Kemendagri, Rio Rino Kent menyampaikan bahwa menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang, para anggota dewan yang akan kembali bertarung masih tetap mendapatkan hak keuangannya sebagaimana diatur dalam aturan perundangan.

Tentunya, pemanfaatan hak keuangan tersebut harus sejalan dengan ketentuan Peraturan KPU yang memberi Batasan mengenai pengelolaan dana kampanye.

“Karena sesuai regulasi yang ada, pelaksanaan kampanye tentu tidak boleh menggunakan anggaran atau fasilitas dari negara. Maka seluruh anggota dewan yang petahana harus benar-benar memahami regulasi yang ada,”katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Kholid Mawardi mengatakan kegiatan peningkatan kapasitas anggota ini dinilai sangat bermanfaat sebagai bekal para legislator petahana dalam menyongsong Pemilu 2024.

Menurutnya, melalui kegiatan ini, pihaknya memahami rambu-rambu yang harus dipatuhi ketika para anggota dewan petahana harus mulai berkampanye menggaet dukungan masyarakat tanpa harus melanggar aturan yang ada.

“Tentu ini sangat bermanfaat sekali bagi kami, karena memberi pemahaman bagaimana regulasi yang harus ditaati,”tandasnya.

Ads-Ali Bustomi