Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus secara resmi mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kudus Pemilu 2024. Pengumuman tersebut sebagaimana disampaikan dalam surat KPU Kudus Nomor: 1102/Pl.01.4-Pu/3319/2/2023 /Pl.01.4-Pu/05/2023  Tentang Daftar Calon Tetap  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam DCT yang ditetapkan tersebut, total ada 544 Caleg yang akan berlaga dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kudus 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 342 caleg laki-laki dan 204 caleg perempuan.

Link donwload Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Kudus

DAFTAR CALEG TETAP PEMILU 2024 DPRD KABUPATEN KUDUS

Untuk jumlah caleg terbanyak masih didominasi sejumlah partai besar diantaranya PKB, PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, hingga Partai Demokrat yang menempatkan sebanyak 45 caleg atau jumlah maksimal kuota caleg yang ada.

Sementara, jumlah caleg paling minim diantaranya Partai Gelora sejumlah 9 caleg dan Partai Ummat sebanyak 12 caleg.

Pun demikian dengan jumlah keterwakilan perempuan. Jumlah keterwakilan perempuan terbesar yakni dipegang oleh Partai Ummat dengan prosentase 41,67 persen. Selanjutnya adalah Partai Golkar dengan prosentase keterwakilan perempuan sebanyak 40,91 persen.

Rekapitulasi DCT Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Kudus

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol mengatakan, steelah penetapan DCT, para caleg itu segera memasuki tahapan masa kampanye resmi yang dimulai pada 27 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Setelah DCT ini diumumkan, maka para caleg tersebut akan memasuki tahapan selanjutnya yakni masa kampanye resmi yang akan dimulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.

“Tahapan selanjutnya adalah kampanye dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024. Masa kampanye tentunya harus mengikuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024,”Faisol.

Ali Bustomi