TEGAL (SUARABARU.ID) – Sedikitnya 199.250 liter penyalahgunaan BBM subsidi yang ditangani pihak kepolisian. Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 90 persen adalah BBM Biosolar bersubsidi dan 10 persen adalah BBM Pertalite (BBM penugasan).
“PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengapresiasi Polri dalam menindak kasus penyalahgunaan BBM,” kata Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (31/10/2023).
Brasto mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi terdapat anggaran negara. “Ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” ungkapnya.
Brasto menyebutkan bahwa hingga akhir Oktober ini, tercatat setidaknya ada 5 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penugasan sepanjang Tahun 2023 yang telah dilakukan penindakan oleh Polda Jawa Tengah dan DIY.
“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut. Langkah ini adalah wujud Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” ujarnya
Lebih lanjut Brasto menyampaikan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi dengan cara pembelian BBM subsidi dengan cara melangsir, memodifikasi tangki BBM, dan menggunakan jerigen. Setelah Ditimbun kemudian dijual kembali kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga BBM industri Pertamina.
Brasto mengungkapkan bahwa disparitas harga BBM subsidi dan BBM industri menjadi celah bagi para pelaku untuk menjual BBM subsidi kepada para pelaku industri dengan harga yang lebih murah dari harga resmi BBM Industri di Pertamina.
“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi dan penugasan ini disalurkan dengan tepat sasaran,” tegas Brasto.
Brasto berharap jika masyarakat mendapati adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya, dapat melapor ke kepolisian terdekat. Adapun untuk masukan dan keluhan terkait produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 melalui saluran Voice:135.
Sutrisno