Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan. foto: Dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menambah alokasi bantuan langsung tunai (BLT) buruh (pekerja) rokok lewat APBD Perubahan 2023 sebesar Rp29,388  miliar. Anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut diharapkan semakin meningkatkan kesejahteraan buruh rokok yang ada di Kabupaten Kudus.

Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 65.157 orang pekerja rokok di Kabupaten Kudus. Para buruh akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu untuk dua bulan.

Pj Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, pencairan BLT tersebut sejalan dengan aturan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Pada Pasal 11 ayat (1) Permenkeu tersebut dijelaskan alokasi DBHCHT wajib digunakan untuk 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Peruntukan alokasi dana bidang kesejahteran masyarakat antara harus disisihkan sebesar 30 persen untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan.

“Sesuai dengan PMK yang menyebutkan alokasi DBHCHT salah satunya untuk BLT,” katanya.

Dengan tambahan alokasi BLT untuk dua bulan sebesar tersebut, total Pemkab Kudus tahun ini mengalokasikan anggaran BLT untuk pekerja rokok sebesar Rp 69,640 miliar. Anggaran BLT sebesar itu dicairkan dalam empat tahap.

Pencairan BLT untuk dua bulan tahap pertama telah rampung dilaksanakan. Pencairan alokasi BLT  tambahan ini akan segera dicairkan dalam waktu dekat ini.

Total anggaran DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus tahun ini sebesar Rp 238,520 miliar. Dengan tambahan SILPA dan kelebihan bayar tahun lalu sebesar Rp 123,644 miliar, total anggaran DBHCHT tahun ini mencapai Rp 362,165 miliar.

Bergas menambahkan, BLT diberikan untuk menyejahterakan buruh rokok. Diharapkan, perekonomian di Kudus ikut meningkat sehingga menekan angka kemiskinan.

Para buruh rokok di Kudus saat menerima kucuran BLT tahap pertama lalu. foto: dok

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kudus Djatmiko Muhardi menambahkan, BLT tahap 1 dan 2 telah rampung disalurkan

BLT dua tahap tersebut telah diberikan kepada para penerima yakni para pekerja rokok di masing-masing tempat kerjanya.

“Pemkab Kudus menambah alokasi BLT untuk pekerja rokok di Kudus untuk jatah dua bulan yakni November dan Desember. Pencairan akan dilakukan maksimal pada awal Desember mendatang,” katanya.

Ia menambahkan, penerima BLT DBHCHT Pemkab Kudus ini diperuntukkan bagi pekerja Kudus yang ber-KTP Kudus. Nantinya data penerima akan diverifikasi dengan menyandingkan data usulan dari masing-masing perusahaan rokok di Kudus.

“Tentu nanti data yang ada akan dilihat lagi apakah mereka masih memenuhi syarat untuk menerima BLT. Misalnya saja jika pekerja sudah tidak bekerja lagi atau meninggal dunia, tentu nanti akan dilihat lagi,” katanya

Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto mengatakan, dalam penyalurannya nanti, kata  Agung, Pemkab Kudus juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Jateng guna memastikan ada tidaknya program serupa, sehingga nantinya sebagian pekerja ada yang mendapatkan BLT dari APBD Kudus dan Provinsi Jateng.

Sebelumnya pekerja rokok yang mendapatkan BLT dari APBD Provinsi Jateng penyalurannya melalui PT POS Kudus sebanyak 38.557 pekerja, termasuk di dalamnya pekerja ber-KTP Kudus sebanyak 32.924 pekerja.

Sebelum dilakukan pencairan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus juga akan melakukan verifikasi ulang guna memastikan ada tidaknya pekerja yang meninggal atau beralih profesi.

Sementara pekerja rokok di Kabupaten Kudus totalnya 77.236 orang yang bekerja di sejumlah pabrik rokok.

Ads-Ali Bustomi