DPRD Kota Semarang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Perda BRID dan P3A, Rabu (1/11/2023). foto HP)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kota Semarang akhirnya memiliki peraturan daerah (perda) baru yang menangani soal Badan Riset Inovasi Daerah (BRID) serta Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan-Anak (P3A).

Kedua perda tersebut merupakan perubahan dari rancangan peraturan daerah (raperda) atas perda no.14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Semarang yang mengatur soal Struktural Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).

Pengesahan kedua perda tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dan Walikota Semarang saat rapat sidang paripurna di Balai Kota Semarang, Rabu (1/11/2023).

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, mengatakan, pengesahan dua perda tersebut sesuai dengan target yang ditentukan. Keduanya pun dianggap sangat penting bagi masyarakat, termasuk penyesuaian pembahasan anggaran 2024 mendatang.

“Dengan adanya Perda baru ini, pembahasan anggaran tahun depan bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Karena ada beberapa penyesuaian yang harus dilakukan Pemkot Semarang,” katanya usai sidang rapat sidang paripurna.

Terkait Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dibuat karena masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ibu Kota Jateng. Sehingga dengan adanya perda tersebut, bisa dilakukan langkah antisipasi untuk menekan angka kekerasan tersebut.

“Perda ini sejalan untuk menekan angka kekerasan, nah setelah ini ranahnya ada di Pemkot Semarang. Tapi Dewan tetap akan memberikan pengawasan, agar amanah dan Perda ini bisa dilaksanakan dan dijalankan dengan baik,” katanya.

Menurut politisi dari PDIP ini, adanya Perda baru ini juga akan membuat pelaku kekerasan jera dan berpikir ulang. Pasalnya, dengan adanya aturan yang jelas, selain dengan ranah hukum pidana, terkait penindakan juga bisa dilakukan oleh Pemkot Semarang.

“Jadi paling tidak pelaku bisa jera, korban juga bisa berkurang atau tidak ada lagi kasus yang ditemukan,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, usai rapat sidang paripurna mengatakan, dengan disahkannya dua Perda tersebut harapannya bisa menjadi solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Perda Kota Semarang tambah dua, yang pertama pembentukan SOTK baru Badan Riset Inovasi Daerah, dan yang kedua Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

Untuk pembentukan BRID Kota Semarang, walikota mengatakan pelaksanaannya sudah bisa dijalankan di 2024. Apalagi saat ini dari tim pembentukan sudah disusun perangkatnya, ruang kantor, serta program-program apa saja yang nantinya akan dijalankan.

Sementara itu untuk Perda P3A Kota Semarang, walikota menjelaskan kalau perda tersebut menjadi salah satu syarat dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA). Peraturannya mulai dari sisi perlindungan, pemberdayaan, hingga aturan-aturan di bidang lainnya.

“Ini urgensi nasional dan amanah dari pemerintah pusat, karena dari hulu sampai hilir ini kan bersinggungan, dengan adanya Perda ini jadi satu pondasi dan rambu guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari ancaman kekerasan,” katanya.

Tak hanya itu saja, walikota kedepannya juga meminta kepada fraksi-fraksi di DPRD Kota Semarang untuk memberi masukan dan rekomendasi terkait program-program rencana BRID. Menurutnya, pengesahan dua Perda ini juga sebagai solusi untuk mengentaskan kemiskinan serta memaksimalkan target dari program unggulan.

Dengan adanya BRID sejumlah masalah di Kota Semarang bisa ditemukan solusinya, seperti pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, kedaulatan pangan, hingga investasi yang bisa berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Adanya Perda Perlindungan Perempuan-Anak ini diharapkan bisa menghilangkan kasus-kasus bully, kekerasan kepada anak, dan pemberdayaan perempuan. Apalagi saat ini masih banyak kasus bullying, nikah muda, dan kasus kekerasan yang harus disikapi. Dengan Perda ini bisa nyambung dan ada inovasi terhadap perlindungan perempuan-anak di Kota Semarang,” katanya.

Hery Priyono