Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Semarang, Aning Rahayuningsih. Foto: HP

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota Semarang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru. Segala cara dan upaya terus dilakukan demi menaikkan taraf kesejahteraan para pendidik tersebut

Seperti halnya, terhadap guru non-ASN (aparatur sipil negara) yang honornya kini sudah di atas upah minimum kota (UMK) Semarang. Hal itu dilakukan karena peran penting para pendidik yang selama ini dianggap sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Semarang, Aning Rahayuningsih mengatakan, perhatian terhadap guru non-ASN menjadi prioritas. Hal ini dibuktikan dengan nominal gaji yang diterima para guru non-ASN tahun ini sudah senilai Rp 3.660.000.

“Dengan ketentuan, 1 persen dibebankan kepada yang bersangkutan untuk iuran BPJS Kesehatan. Sementara sisanya sebesar 4 persen ditanggung oleh Pemkot Semarang,” kata Aning, ditemui di Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa (31/10/2023).