SEMARANG (SUARABARU.ID) – Bermodal Facebook, pria asal Purwokerto jajakan puluhan anak hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang.
RW (28) diamankan polisi dalam kasus prostitusi online usai kedapatan menjajakan puluhan anak di bawah umur, ibu hamil dan ibu menyusui di Kabupaten Banyumas. Dengan bermodal facebook dengan nama akun setianingsih zoya, RW menjajakan puluhan anak, kaum gay, ibu hamil hingga ibu menyusui ke pria hidung belang.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman facebook. “Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke facebook. Melalui facebook tersebut pelaku menawarkan jasa seksual,” ungkap Dwi Subagio di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (30/10/2023).
Ia menyebut, pelaku juga menyertakan kontak nomor teleponnya dalam postingannya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan.
Adapun harga perempuan yang dijual jasa beragam. “Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, ibu hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” bebernya.
Menurut Dwi Subagio, sebagian besar korbannya adalah anak dibawah umur. “Ada sekitar 50 anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini,” tandasnya.
Dikatakan, kasus ini terungkap pasca adanya laporan masyarakat yang resah soal postingan prostitusi. Kemudian tim patroli cyber mendapatkan akun setianingsih zoya. Hingga pada 5 Oktober 2023 petugas ke Banyumas menangkap RW di kawasan Baturaden.
Kepada awak media, pelaku RW mengaku dalam aksinya mencari para korban dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui facebook. “Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” ucap RW.
Akibat perbuatannya, RW dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Ning S