blank
Suasa rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kendal. Foto: Spw

KENDAL (SUARABARU.ID)- DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna persetujuan bersama Raperda Kabupaten Kendal, di ruang Rapat Paripurna setempat, Senin (30/10/2023).

Hadir pada rapat paripurna ini, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-P Ahmat Suyuti, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra, Anurrochim, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PPP Maberur, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), dan para tamu undangan lain.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, Raperda Kabupaten Kendal yang disetujui bersama ini, yakni Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Cerdas dan Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan.

“Selanjutnya dipersilahkan kepada pimpinan atau yang mewakili untuk membacakan laporan hasil pembahasan atas Raperda Kabupaten Kendal tentang penyelenggaraan Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda Kabupaten Kendal tentang penyelenggaraan keolahragaan,”pinta Muhammad Makmun.

Menurut Makmun, digelarnya rapat paripurna persetujuan bersama Raperda Kabupaten Kendal ini, merujuk pada rapat bersama yang tertuang dalam berita acara rapat kerja nomor 180/06/01/ 10/ 2023 tanggal 27 Oktober 2023.

Selain itu, juga dari pembahasan hasil fasilitas Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah nomor 180/2264 tanggal 10 Oktober 2023, perihal hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemanfaatan konsepsi dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kanwil Kemenkumham nomor B 13/04.02/588 tanggal 10 Oktober 2023, perihal penyampaian hasil pengharmonisasian , pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pansus I dan III DPRD Kendal yang telah mencermati membahas dan mendalami serta menyempurnakan materi dua Raperda Kabupaten Kendal, yaitu Raperda tentang Kabupaten Kendal Cerdas dan Raperda penyelenggaraan keolahragaan.

“Persetujuan bersama dimaksud, dapat dilaksanakan karena peraturan kerja DPRD Kendal yang mendapatkan amanat untuk melaksanakan tugas dari Pansus I dan Pansus III Kendal yang terakhir masa tugasnya, telah melaksanakan penyempurnaan terhadap dua Raperda dimaksud bersama unsur eksekutif terkait,” ujar Dico.

Menurut Dico, penyempurnaan terhadap dua Raperda dimaksud dilaksanakan berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah maupun hasil harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tertuang dalam surat kepala kantor wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM nomor W. 13/ 04.02/ 588 tanggal 10 Oktober 2023.

Dico menyampaikan, dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut diharapkan, terwujudnya regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan dan mendorong pembangunan di bidang olahraga.

“Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia yang sehat secara jasmani, rohani dan sosial, sehingga mampu mewujudkan masyarakat adil, makmur, sejahtera dan berbudi luhur,” kata Dico.

Selain itu, lanjut Dico, juga terwujudnya regulasi daerah yang mendukung pembangunan sistem penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik dalam rangka memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel yang didukung dengan pengelolaan sumber daya yang inovatif terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Kendal.

“Kami berharap, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal yang telah terjalin dengan baik selama ini, akan menjadi semakin lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kendal,” harapnya.

Sapawi