blank
Pelaku menyerahkan STNK dan mengembalikan motor milik KSP Dana Abadi Ngaringan 2. Foto: Polsek Ngaringan

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – RAA, seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam dilaporkan SW (35), warga Desa Belor, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, ke polisi karena diduga menggadaikan sepeda motor inventaris milik koperasi.

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, tersebut diamankan aparat unit Reskrim Polsek Ngaringan atas laporan.

Kapolsek Ngaringan, AKP Mujiyadari menerangkan, kejadian ini bermula ketika RAA, warga Banjarejo, Blora menjadi karyawan KSP tersebut dan menjabat sebagai petugas dinas lapangan. Dalam pekerjaannya, pelaku mendapatkan motor dinas berupa sepeda motor Honda Verza warna merah dengan nomor polisi K 6860 AFF.

“Namun, sejak Senin, 26 Juni 2023, pelaku tidak pernah masuk kerja di KSP. Pihak KSP sendiri sudah berkali-kali menghubungi pelaku, namun nomor yang dituju sudah tidak aktif lagi,” ujar AKP Mujiyadari.

Pihak KSP berusaha mencari keberadaan korban di rumahnya yang berada di Desa Sendanggayam, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora. Namun, sesampainya di rumah tersebut, pelaku tidak ada di lokasi.

Motor Digadaikan

Beberapa waktu kemudian, pemilik KSP tersebut mendapatkan laporan bahwa Honda Verza warna merah dengan nopol K 6860 AFF ini telah digadaikan kepada pihak lain. Hal itu membuat KSP tersebut melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Ngaringan.

“Bersama unit Resmob Polres Grobogan, kami melakukan penyelidikan atas laporan daripada KSP Dana Abadi yang merupakan tempat pelaku terakhir bekerja. Dalam penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa Honda Verza merah K 6860 AFF beserta STNK-nya,” ujar AKP Mujiyadari.

Kekeluargaan

Setelah diamankan, pihak pelaku dan korban dipertemukan di Polsek Ngaringan. Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari menjelaskan, antara pelaku dan korban telah bersepakat untuk damai.

“Kasus berakhir secara restorative justice atau kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya dan sanggup mengembalikan sepeda motor yang digadaikan. Selain itu, pelaku telah mengembalikan uang milik KSP senilai Rp36 juta yang sebelumnya dipergunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” jelas AKP Mujiyadari.

Adanya kejadian ini, Kapolsek Ngaringan AKP Mujiyadari meminta kepada masyarakat Grobogan agar tetap mengedepankan tanggung jawab dalam menjalankan amanah atau pekerjaannya.

“Jangan pernah ada terselip tindakan tidak baik selama menjalankan pekerjaan, terutama saat diberikan kepercayaan berupa kendaraan dinas untuk melakukan pekerjaan Anda, agar tidak digadaikan kepada pihak lain,” imbau AKP Mujiyadari.

Tya Wiedya