blank
Ketua LBH Ansor Kudus H Saiful Anas. foto: dok/Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Kudus H Saiful Anas menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi kesempatan anak muda untuk menjadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun, dinilai membuka ruang bagi anak muda untuk menjadi pemimpin.

Putusan ini tak semata untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024, tapi juga bagi semua anak muda Indonesia yang berprestasi.

“Terlepas pro kontra putusan MK yang diwarnai juga dengan concurring opinion dan disenting opinion dari Hakim MK, masyarakat harus menerima hasil tersebut dengan mempersiapkan diri menerima kehadiran pemimpin muda di negeri ini,”kata Saiful Anas, Kamis (19/10)

Persoalan “miringnya” putusan MK, anas berpendapat Putusan MK ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pemerhati hukum di Indonesia. Perdebatan dan opini masing-masing Hakim Konstitusi membuktikan bahwa hukum di negeri ini menjadi hal yang penting untuk memperoleh keadilan dan hak bagi rakyat.

Semua akan terjawab apakah putusan MK tersebut murni dari bentuk pemikiran para hakim konstitusi atau terdapat muatan politis dg langkah politik yang diambil oleh mas gibran.

Jika nantinya Gibran memposisikan diri tidak menjadi cawapres perdebatan tentang putusan MK ini akan sedikit bergeser ke arah positif, yakni tentang arah dan peluang bagi anak muda dalam kepemimpinan bangsa ini ke depan,

Namun jika Gibran mengambil langkah dengan bersedia menjadi capres Prabowo maka ini pertaruhan martabat MK sebenarnya untuk membuktikan bahwa MK benar-benar independent.

Apapun memang sesuai dengan yang dikatakan Prof Yusril bahwa bukan kewenangan MK dalam memutuskan tentang usia, namun kewenangan dari pembentuk undang-undang. Tugas MK hanya menguji sebuah norma apakah bertentangan dengan UUD atau tidak.syarat umur capres-cawapres adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

“Terlepas dari kontradiksi putusan MK tersebut dari sisi kenegaraan, Putusan MK suatu saat pasti akan menjadi pelecut bagi anak muda untuk tampil dalam kepemimpinan bangsa ini. tak hanya Gibran Rakabuming Raka, banyak kepala daerah berusia muda di Indonesia yang bisa memanfaatkan hasil putusan MK ini,”katanya.

Mereka yang berprestasi bisa saja ikut dalam kontestasi Pemilu baik tahun 2024 ini atau pemilu berikutnya.

Selain itu, kata Anas, banyak contoh pemimpin muda di dunia dan juga berhasil memimpin negara dengan baik. Menurut Anas, beberapa nama tersebut diantaranya Kim Jong Un, Presiden Korea Utara yang memimpin pada usia 28 tahun, Sanna Mirella Marin, Perdana Menteri Finlandia di usia usia 34 tahun, Syekh Tamim bin Hamad bin Khalifa al-Tsani, Emir Qatar pada usia 33 tahun dan Daniel Noboa, Presiden Ekuador di usia 35.

“Jadi sangat tidak masalah kalau ada anak muda yang berprestasi seperti Gibran Rakabuming Raka kemudian dicalonkan menjadi pemimpin bangsa ini,”tambahnya.

Lebih lanjut, Anas menyampaikan ketidaksetujuannya jika Gibran maju sebagai Cawapres dengan berpasangan dengan Prabowo disebut sebagai upaya melanggengkan dinasti politik dari Presiden Jokowi. Sebab, dalam Pemilu, kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat, bukan di tangan seorang Jokowi.

“Andai Gibran didukung oleh Jokowi untuk menjadi cawapres, jika rakyat tidak menghendakinya tentu tidak akan terpilih. Jadi saya kira hal ini juga tidak bisa disebut sebagai upaya melanggengkan dinasti politik,”tambahnya.

Apalagi, kata Anas, banyak juga tokoh-tokoh politik yang mencoba menyemai anak-anaknya menjadi pemimpin di negeri ini, ada AHY dengan SBY-nya, ada Puan dengan Megawatinya, ada Prananda dengan Surya Palohnya.

“Saya kira wajar orang tua mengkader anaknya menjadi pemimpin. Tinggal sang anak bagaimana mengekspresikan dirinya dengan cara apa agar layak disebut sebagai pemimpin tanpa bayang-bayang orang tuanya. Sehingga dia memang benar-benar dikenal sebagai pemimpin bukan sebatas karena faktor gen namun juga skill yang mumpuni juga,”pungkasnya.

Ali Bustomi