BLORA (SUARABARU.ID) — Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial E (52) warga Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Pria tersebut diamankan petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak penmyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Cepu hingga hamil.
Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Agus Puryadi, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH ketika melaksanakan konferensi pers didampingi oleh Kasi Humas Polres Blora Iptu Sugiman, SH dan Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suhari, SH, MH, serta Kanit PPA Aiptu Sulistyawan Doni, SH, MH di Aula Arya Guna Polres Blora mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Berawal dari si korban ketemu tetangganya ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Kemudian ditanya orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan kami selanjutnya melakukan penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mennjelaskan bahwa korban telah disetubuhi beberapa orang tapi tempat dan lokasinya tidak tahu.
“Yang diingat hanya dengan saudara E yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu ditempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu,” tandas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahi jika ada beberapa statemen media sosial yang menyatakan bahwa si korban disetubuhi oleh tujuh orang di tempat bersamaan itu kurang tepat.
Beberapa Orang Tempat Berbeda
“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan si korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda beda,” tegas Kasat Reskrim Polres Blora.
“Dari satu sampai lima orang korban tidak hafal yang dihafal hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang ulang sebanyak 20 kali pada pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas,” kata Kasat Reskrim.
Adapun modus tersangka merayu melakukan hubungan adalah dengan mengiming imingi korban sejumlah uang dan makanan, imbuh Kasat Reskrim Polres Blora.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU nomor 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Blora.
“Adapun korban usia 15 tahun 5 bulan dan pelaku usia 52 tahun,” ucap Kasat Reskrim.
Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak – anaknya terutama anak perempuan.
“Pesan moral dari kami Satreskrim Polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri – putrinya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan,” tandas Kasat Reskrim Polres Blora.
Kudnadi Saputro