TEGAL (SUARABARU.ID) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal telah merespon aduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD Kota Tegal. Terkait hal tersebut sejumlah pihak telah dipanggil untuk klarifikasi.
Badan Kehormatan menindaklanjuti, karena adanya laporan dari masyarakat terkait adanya anggota yang diduga melakukan pelanggaran. Itu terkait dengan pembangunan proyek City Walk Jalan Ahmad Yani Kota Tegal.
Dikonfirmasi, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro ST mengatakan, pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota dewan. Hal itu, sudah ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD. “Setelah menerima aduan, sudah kita tindak lanjuti. Saat ini masih dalam proses klarifikasi,” kata Kusnendro, Rabu (11/10).
Menurut Kusnendro, pihaknya melalui Badan Kehormatan DPRD telah memanggil sejumlah pihak terkait. Itu, dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap persoalan tersebut. “Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk proses klarifikasi. Jadi, nanti kita tunggu hasilnya,” terangnya.
Saat ini, ujar Kusnendro, Badan Kehormatan juga masih menunggu keputusan pengadilan. Sebab, kasus tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Tegal. “Setelah klarifikasi, kita menunggu keputusan pengadilan lebih dulu. Itu, untuk menentukan apakah memang ada potensi pelanggaran atau tidak,” ujarnya.
Persoalan yang saat ini ditangani Badan Kehormatan itu mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Pasalnya, diduga ada anggota DPRD yang melakukan investasi terhadap proyek pembangunan di Jalan Ahmad Yani.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal, Susanto Agus Priyono SH MH saat dikonformasi membenarkan pihaknya telah memanggil dua anggota DPRD pada Senin (9/10/2023) untuk klarifikasi. “Nanti kita juga akan memanggil para saksi yang diperlukan,” terangnya.
Sutrisno