REMBANG (SUARABARU.ID) — Direktorat Jenderal Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kementerian LHK menggelar rapat koordinator dan teknis berkaitan dengan terbitnya Surat keputusan 185/MENLHK/SETJEN/PSL.O/3/2023 dan SK. 192/MENLHK/PSKL/PSL/0/3/2023 bertempat di Pendopo Museum RA Kartini Rembang, Selasa, 10 Oktober 2023.

Hadir dalam rakornis Sekjen Dirjen PSKL H. Mahfud, Bupati Rembang H. Adul Hafidz S.Pdi, Kepala Balai PSKL Nur Faizin, Direktur Operasional Perhutani Natalas Anis Harjanto, jajaran Polres Rembang, Pati, Purwodadi, Kudus, Blora serta Bojonegoro Jawa Timur.

Hadir juga Bappeda, LSM Semut Ireng dan juga Adm serta dari divisi Regional Jateng, Jatim serta beberapa LMDH dan para Gapoktan.

Dirjen PSKL H. Mahfud menyampaikan bahwa untuk kedepannya para gapoktan dan petani pesanggem yang mempunyai lahan garapan dalam kawasan hutan akan mendapatkan SK penetapan definitif dari kementerian LHK dengan berbagai persyaratan untuk tetap mempertahankan kawasan hutan sebagai tempat lindung flora dan fauna.

“Pemegang SK definitif juga harus mematuhi rambu-rambu ataupun aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian LHK,” kata H. Mahfud.

Termasuk kewajiban dan,
lanjut H. Mahfud, juga hak-haknya juga harus dipatuhi. SK ini bukan SK Sertifikat Tanah dan bukan pula bagi-bagi lahan.

“Oleh karena dalam skema Perhutanan sosial ini ada aturan main yang harus juga dimengerti dan disosialisasikan kepada pemegang SK,” ucap H. Mahfud.

Dirjen PSKL menegaskan, bahwa untuk mendapatkan SK definitif itu tidak dipungut biaya alias gratis. Bila ada pungutan apa saja yang keluar dari masyarakat hendaknya bisa dilaporkan ke LHK maupun kepolisian terdekat.

“Jangan sampai program yang sudah baik ini menjadi amburadul karena ada oknum yang memanfaatkan masyarakat untuk kepentingan pribadi maupun lembaga,” tegas H. Mahfud.

Di sisi lain H. Mahfud
menyampaikan, untuk kedepan pemegang SK difinitif untuk para petani hutan pemegang SK 185 dan SK 192, tetap harus memperhatikan Hak dan Kewajiban yang harus dilaksanakan.

“Seperti dalam mengelola Hutan Harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, seperti dilarang memindahtangankan dan dalam permohonan perizinan tersebut gratis,” jelas Dirjen PSKL.

Sementara itu, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz Sangat mengapresiasi terkait kebijakan yang ada, dengan terbitnya SK bagi para penggarap lahan di kawasan hutan,

“SK itu akan menjadi payung hukum bagi para penggarap lahan kawasan hutan,” kata Bupati Rembang.

Bupati Rembang berharap para penggarap di kawasan hutan semakin mantab bagi petani dan tidak menjadikan saling iri dan dengki.

“Dengan ditetapkannya SK difinitif merupakan suatu bentuk peran Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat khususnya dalam kawasan hutan,” tandas Bupati Rembang.

Pada kesempatan itu, Direktur Operasional Perhutani Natalas Anis Harjanto, M.Sc. (Dir Ops Perum Perhutani) sebagai narasumber dari BUMN Perum Perhutani menyampaikan terkait Permen LHK No. 4 dimana Aset yang berada di dalam areal KHDPK adalah Aset Pemerintah.

“Aset yang berada di dalam areal KHDPK adalah Aset Pemerintah yang harus di jaga bersama-sama, baik Aset Tanaman maupun Aset Bangunan,” ujar Natalas Anis Harjanto.

Bagi pemegang SK 185 dan SK 192, lanjut Natalas Anis Harjanto, yang arealnya berada didalam pengelolaan Perum Perhutani dapat bekerja sama melalui mekanisme KKP ataupun KKPP.

“Kami terbuka dan mendukung penuh dengan skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui KHDPH dan Perhutanan sosial, yang lebih penting hutan yang dikelola harus lestari untuk masa depan anak cucu kita kelak,” tandas Direktur Operasional Perhutani.

Kudnadi Saputro