blank
Ilustrasi. Foto: dok

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk (PT PP). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang digelar Kamis (5/10/2023) lalu.

“Data yang kami terima dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut), bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar,” ujar Purwanto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Disebutkan dia, pada tanggal 5 Oktober 2023 telah dilakukan persidangan. ”Majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, dan diterima oleh semua pihak. Sehingga status PKPU-nya telah dicabut, dan kembali seperti sediakala. Hal ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan,” sambungnya.

BACA JUGA: TPID Batang Berupaya Turunkan Harga Sembako Lewat OPM

Purwanto menambahkan, Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak.

“Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan,” tutur dia lagi.

Diungkapkan juga, PT PP berstatus PKPU Sementara, atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023, sesuai permohonan CV Surya Mas yang tercatat dengan register perkara No. 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

BACA JUGA: Cegah Kenakalan Pelajar, Polres Batang Intensifkan ‘Police Go to School’

Pencabutan status itu dikabulkan, setelah permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur, tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PT PP.

“PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan, yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU, karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka, dan merugikan para kreditur,” ujar Triangga Kamal, selaku Kuasa Hukum PT PP yang mengajukan Permohonan Pencabutan PKPU.

Disampaikan dia, sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor, telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PT PP, untuk meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.

BACA JUGA: Kelompok Pemuda dan Seniman Kudus Deklarasikan Dukungan untuk Gibran

Selain itu, delapan bank dari total sembilan bank juga mengirimkan surat kepada PT PP, sehubungan dengan hambatan yang dialami masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PT PP, dan meminta PT PP untuk melakukan upaya-upaya tegas agar status PKPU dapat dicabut.

“Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Niaga Makassar, yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU, karena Pengadilan Niaga Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan,” ungkap Triangga lagi.

Dirinya juga menegaskan. PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating) ‘idA’ yang diberikan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada periode Maret-September 2023. Ini artinya PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan, jika dibandingkan dengan emiten lain.

BACA JUGA: Langgar Aturan, Satpol PP Batang Tertibkan 125 Baliho

Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, Triangga juga menunjukkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim, bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas, yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.

Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU, telah membuktikan PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas pencabutan status ini, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula. “PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya, dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan,” tandasnya.

Riyan