WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Masyarakat Wonosobo dan sekitarnya patut berbahagia. Pasalnya, kini di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo sudah tersedia Paspor Elektronik (E-Paspor).
Kini masyarakat bisa memilih Paspor Elektronik pada aplikasi M-Paspor saat mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo mengatakan pihaknya kini sudah menyediakan layanan paspor elektronik atau E-Paspor.
“Banyaknya permintaan masyarakat yang menginginkan paspor elektronik dan kebijakan Dirjen Imigrasi yang menargetkan seluruh Kantor Imigrasi menyediakan layanan E-Paspor di tahun 2023 ini. Alhamdulillah, kini layanan E-Paspor sudah tersedia di Kanim Wonosobo,” lanjutnya.
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi menambahkan sebanyak 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik.
Fungsi Sama
Dengan demikian, saat ini terdapat total 102 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik atau E-Paspor.
Ari Widodo mengungkapkan pada prinsipnya paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama. Yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
“Namun, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap. Yakni data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya. Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Adapun paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” katanya.
Paspor elektronik, imbuhnya, juga memberikan beberapa kemudahan. Antara lain fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
“Selain itu, WNI yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (non elektronik),” tandas dia.
Muharno Zarka