“Korban mengalami luka lecet dan dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Grobogan dan setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan pelaku yang ternyata masih di bawah umur. Usianya hampir 14 tahun,” ujar AKP Kaisar.

Menurut Kasat Reskrim, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Kejadian pembacokan ini terjadi lantaran hal random yang terjadi di usia anak remaja.

“Namanya masih anak-anak, mereka melakukan hal yang random, yang tidak menyadari bahwa hal itu tentu akan berurusan dengan hukum. Saat ini banyak sekali kejadian seperti itu. Ada tawuran yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur usia SMP dan SMA, contohnya pernah terjadi di Karangrayung dan Purwodadi beberapa waktu lalu,” jelas AKP Kaisar.

Sosialisasi

AKP Kaisar Ariadi Pradesa menyebut, untuk meminimalisasi kejadian tawuran di Kabupaten Grobogan, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan sudah menginstruksikan kepada para perwira di lingkup Polres Grobogan untuk turun ke sekolah-sekolah.

“Pak Kapolres sudah menginstruksikan kepada kami para perwira-perwira Polres Grobogan untuk turubn ke sekolah-sekolah memberikan arahan kepada para pelajar untuk mengantisipasi tren kenakan remaja yang kerap terjadi di kalangan anak usia di bawah umur,” ujar AKP Kaisar Ariadi Pradesa.

Dirinya juga menambahkan, untuk kasus tersebut meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum memang tetap berlanjut.

“Meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berlanjut dan nantinya apakah akan dilakukan diversi atau pelaku akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan,” ujar AKP Kaisar.

Tya Wiedya