blank
Tim dari Satreskrim Polres Wonogiri, melakukan penanganan di TKP, yakni di Toko Rahayu yang berlokasi di Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Yakni menangkap kawanan pelaku pembobolan toko klontong.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, kawanan pelaku pembobolan toko klontong yang ditangkap berjumlah 5 orang. Mereka merupakan pelaku yang menyatroni toko klontong di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Para pelaku, ditangkap di rumahnya masing-masing. Ini dilakukan Tim Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskrim AKP Untung Setiyahadi. Penangkapan berlangsung setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus pembobolan toko klontong tersebut.

Kelima tersangka kawanan pelaku Curat tersebut terdiri atas YE dan RH masing-masing berusia 22 tahun, berikut YA (20), ES (52) dan YT(41). Kawanan ini yang menyatroni Toko Rahayu milik Darsono warga Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, yang berlangsung Kamis (21/09) lalu.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil mengambil uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dan dagangan rokok berbagai merk bernilai sekitar Rp 32 juta. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 32,269 juta.

Dalam pemeriksaan petugas, kawanan Curat tersebut menjalankan aksinya Kamis dinihari (21/9) sekitar Pukul 03.00 di Toko Rahayu yang terletak di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri.

Saat itu, para pelaku masuk dengan membobol bagian atap toko di bagian belakang. Kemudian setelah masuk ke dalam toko,mencuri dagangan dan uang yang ada di ruang toko. Sebelum kemudian mereka kabur melarikan diri. Kasus Curat ini, oleh pemilik toko kemudian dilaporkan ke Polsek Ngadirojo dan dilakukan penyelidikan bersama Tim Reskrim Polres Wonogiri.

Buntutnya, petugas berhasil menangkap kelima tersangka serta mengamankan barang bukti. Kawanan ini, kemudian ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Kepada mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat. Saat diperiksa, mereka mengakui telah menyatroni Toko Klontong Rahayu.
Bambang Pur