KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Akibat panik diacungi senjata tajam, pengendara motor dengan dua pembonceng mengalami kecelakaan tunggal, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 16.05.
Peristiwanya terjadi di Jalan Kalimas, tepatnya di depan Bengkel Las Star Dusun Gatak RT 04/RW 04 Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Sebuah sepeda motor matic Vario yang dinaiki tiga orang, menabrak sebuah pohon. Akibatnya tiga penumpangnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantin Baba, hari ini menuturkan kronologi kejadiannya. Sesaat sebelum kecelakaan, sepeda motor Vario yang dinaiki tiga orang melaju dari arah Pucang. Sesampai di Dusun Kebanan, Desa Pirikan, Kecamatan Secang, pengendara motor melihat ada gerombolan pemuda sedang tongkrong (duduk) di pinggir jalan.
“Diduga karena takut, maka ketiga anak tersebut berhenti kemudian putar balik ke arah pertigaan Tugu Pucang,” tutur Kompol Rifeld.
Kemudian saat balik arah itu, lanjut Kasat Reskrim, pengendara Vario dikejar oleh dua pemuda berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru hitam. Pembonceng yang mengejar membawa senjata tajam jenis golok yang diayunkan ke arah para penumpang sepeda motor Vario.
Karena panik, sepeda motor Vario oleng ke kiri, sehingga menabrak sebatang pohon di tepi jalan. Kemudian para penumpangnya terjatuh dan mengalami luka-luka. Setelah kejadian tersebut dua pemuda pelaku pengejaran kabur meninggalkan para korban.
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa ketiga korban adalah pelajar salah satu SMP di Secang. Alamat tinggalnya berbeda-beda di wilayah Secang. Mereka berinisial RDS (13), AF (13), dan SR (14). Korban RDS selaku pengemudi mengalami luka lecet di tangan dan lutut kiri, Korban AF mengalami patah tulang kaki kiri, wajah kiri dan bibir mengalami lecet. Sementara Korban SR mengalami lecet pada tangan kiri dan kaki kiri.
Ketiganya dalam kondisi sadar. Atas kejadian itu salah satu orang tua korban melapor ke pihak kepolisian. “Berdasarkan laporan tersebut Polresta Magelang melakukan penyelidikan dan penyidikan peristiwa tersebut,” terang Kompol Rifeld.
Sebagai hasilnya, polisi mengamankan pelaku berinisial MLA (16) asal Temanggung. Anak itu yang mengancam korban dengan senjata tajam. Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX King warna biru hitam, helm merk BMC, celana pendek hitam, jaket putih, sebuah golok. Juga celana panjang warna hitam, jaket jamper warna hitam dan sepatu warna putih.
“Pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat tentang Membawa Senjata Penikam dan Penusuk, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” jelas Kasat Reskrim Kompol Rifeld.
Eko Priyono