blank
Warga RW 05 Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang bersama Forkommas beramai-ramai menolak dan melakukan penyegelan terhadap tower pemancar seluler yang berdiri tanpa ijin di wilayahnya, Kamis (21/9/2023). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Warga yang berada di RW 05 Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang didampingi Forum Komunikasi Ormas dan LSM (Forkommas), beramai-ramai menolak keberadaan tower pemancar seluler tak berizin, di Jalan Rambutan RT 04 RW 05, Kamis (21/9/2023).

Ketua RW 05 Sri Arum mengatakan, warga menolak keberadaan tower pemancar seluler di wilayahnya tersebut karena tidak ada izinnya, warga merasa dibohongi, terutama warga RW 05 tempat tower pemancar seluler tersebut didirikan.

“Sebab informasi yang masuk izinnnya untuk lampu penerang jalan umum (PJU) dan untuk tempat CCTV tapi ternyata digunakan untuk tower pemancar seluler. Saat saya tanya Pak RW sebelumnya (Rohman), dijawab tidak tahu. Padahal tower itu sudah ada sejak tahun 2016 lalu. Sudah berakhir ijinnya tahun 2021 lalu, tapi sampai sekarang kok tidak ada izinnya, tidak menghubungi warga, ” kata dia.

Jadi kalau pemilik tower ini tidak ada itikad baik, rembugan dengan warga sekitar, kata dia,  warga tetap akan menolak.

Irwan Loekito, tokoh masyarakat yang menerima keluhan warga menyampaikan, bahwa keberadaan tower pemancar seluler tersebut ada dua hal yang perlu disikapi, yaitu risiko dan nilai manfaatnya untuk warga.

“Saya sebagai tokoh masyarakat Kelurahan Lamper Lor, Saya melihatnya dari dua sisi ya. Pertama kita lihat dari sisi risiko dan manfaat. Kalau dari sisi risiko, dengan pendirian tower ada banyak risiko yang akan diterima warga. Di antaranya radiasi, kebakaran, tower jatuh, ada juga risiko sambaran petir, boks jatuh juga perlu diperhitungkan. Sementara warga juga tidak diberi sosialisasi mengenai risiko keberadaan tower ini,” jelasnya.

Irwan menambahkan warga sendiri merasa, manfaat pendirian tower ini tidak ada. Karena sebelumnya, tower ini sebagai tempat penerangan jalan umum dan juga disampaikan tempat CCTV untuk lingkungan.

” Dan untuk ijinnya sendiri kami dengar diperpanjang lagi sejak bulan Agustus 2021,” imbuh Irwan Loekito.

Untuk langkah yang akan ditempuh, lanjutnya, warga dengan didampingi Forkommas akan mendatangi Satpol-PP Kota Semarang, untuk melakukan audiensi dengan Kepala Satpol-PP dan pihak-pihak terkait akan dipanggil, untuk membicarakan keberadaan tower pemancar seluler tersebut.

Melanggar Perda Kota Semarang

Ketua Forkommas RI Adhi Siswanto Wisnu Nugroho dalam rilisnya menegaskan, jika pendirian tower pemancar seluler milik PT Tower Bersama Grup dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,6 miliar tersebut, melanggar Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2017, karena tidak pernah melakukan komunikasi dengan warga, bahkan persetujuan/izin lingkungan.

“Dasar hukum laporan pengaduan kami tentang pendirian tower, tanpa komunikasi serta meminta persetujuan atau izin lingkungan warga setempat. Hal itu selain melanggar Perda Kota Semarang juga melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pendirian tower pemancar seluler itu juga melanggar Peraturan Pemerintah dan juga Peraturan Bersama Mendagri No 18 Tahun 2019, Menteri Pekerjaan Umum No 07/PRT/M/2009, Kepala Badan Penanaman Modal Nomor 3/P/2009 dan Menkominfo Nomor 19/Per/M.Kominfo/03/2009, tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto juga menegaskan, jika memang PT Tower Bersama Grup melanggar aturan dan warga tidak setuju, maka batre tower akan dilepas dan akan dipasang police line, sehingga warga merasa nyaman.

blank
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima audiensi Warga RW 05 Kelurahan Lamper Lor, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang bersama Forkommas terkait penolakan pendirian tower pemancar seluler tanpa ijin di Kantor Satpol PP, Jalan Ronggolawe, Gisikdrono, Kota Semarang, Kamis (21/9/2023). Foto : Dok Absa

“Di Perda No 2 Tahun 2017, tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi memang harus izin dahulu dengan warga. Karena di Pasal 18 ayat 2 itu persetujuan dari warga sekitar dari radiaus sesuai ketinggian. Lha ini belum ada persetujuan dari warga. Kami setengah tahun yang lalu menyegel di daerah Semarang Utara, karena belum ada kata sepakat, ya sampai saat ini masih kami police line,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tegas Fajar, pihaknya meminta warga dan Forkommas segera membuat surat pengaduan secara resmi ke Satpol-PP Kota Semarang, agar nantinya segera dilakukan tindakan, jika memang PT Tower Bersama melanggar akan diambil tindakan.

“Kami minta Forkommas dan Ketua RW segera membuat surat laporan resmi secara tertulis. Nanti kita undang PT Tower Bersama itu, lalu kita rapatkan bersama warga masyarakat. Apabila aturan Perda ini dilanggar, langsung kami Police Line dulu. Karena saya kepingin, warga itu nyaman ya. Karena kepentingan warga itu harus kita lindungi dan pemerintah harus hadir. Nanti kami akan hadir kesana dan batrenya akan kami lepas dulu,” tegas Kepala Satpol PP.

Absa