Komisaris Utama BPR Arto Moro Dr Subyakto SH MH MM dikukuhkan sebagai profesor kehormatan Unissula. Hal itu dilaksanakan dalam rapat senat terbuka di auditorium Unissula, Senin (18/9/2023).
Dalam sambutannya ia mengatakan, hukum di Indonesia masih belum sempurna. ”Terkait masalah per-Undang-undangan sekarang ini masih carut marut. Oleh karena itu, harus ditata kembali. Undang-undang dibuat harus berkeadilan dan berpihak kepada rakyat atau masyarakat. Kebijakan UU diciptakan untuk keadilan masyarakat dan kepastian hukum,” papar Prof Subyakto.
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH. Subyakto tercatat sebagai profesor ke 52 di Unissula. Dalam pengukuhan tersebut Subyakto membacakan pidato pengukuhan profesor berjudul Mewujudkan Indonesia maju sejahtera melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkeadilan.
Lebih lanjut Subyakto memberikan masukan ke pemerintah – bagaimana Undang-undang sangat sentral sekali, menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya berkeadilan. ”Kalau sejahtera saja tidak adil, apa artinya, banyak masalah,” jelas Subyakto.
Seperti menurut Subyakto, kasus Rempang saat ini menyedot perhatian. Seperti diketahui, polemik di tanah Rempang, Batam, Kepulauan Riau masih terus bergulir. Warga yang disebut-sebut telah tinggal sebelum Indonesia dinyatakan merdeka terancam digusur demi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.
Menurutnya, membangun boleh, namun jangan menghacurkan nilai-nilai masyarakat. ”Bagaimana Per-UU-an dibuat antara legislatif dan eksekutif harusnya membuat kebijakan secara netral dan jangan sampai ada kepentingan politik dan kekuasaan di dalamnya,” jelas Subyakto yang merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 yang mewakili Jawa Tengah dan pendiri Semarang Corruption Watch ini.
Sementara itu, Rektor Unissula Prof Dr Gunarto mengatakan, Subyakto dipandang memiliki kualifiaksi akademik, kompetensi luar biasa dan memilki pengalaman yang relevan dengan melahirkan ide baru untuk kebijakan, yang bermanfaat bagi kemajuan pada bidang ilmu hukum, bangsa dan negara. Oleh karena itu layak mendapat gelar profesor kehormatan. ”Hal ini juga berdasarkan keputusan dari penilaian tim ahli, yang kemudian juga disetujui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,” jelas rektor Unissula.
Subyakto menurut rektor, merupakan tokoh yang sangat layak untuk mendapatkan gelar guru besar karena menilik rekam jejak yang luar biasa di bidang hukum. Khususnya terkait kebijakan per-Undang-undangan.