Dirinya menegaskan, pengawasan ini merupakan kerja lembaga untuk mengawasi, mengawal, dan memastikan daftar pemilih di Kota Semarang memiliki kualitas dan tingkat akurasi yang baik.
“Tidak hanya melakukan pengawasan, kami tentunya juga mendorong 13 pemilih tersebut untuk segera mendaftar pindah memilih ke jajaran KPU Kota Semarang,” katanya, Kamis (14/9/2023).
Selain itu jajaran pengawas juga diminta melakukan pengawasan door to door melalui patroli kawal hak pilih dengan koordinasi ke stakeholder setempat untuk selanjutnya turun ke lapangan memastikan data pindah masuk, dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di sebuah wilayah.
“Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Kota Semarang guna memetakan warga yang pindah memilih, maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/POLRI,” ungkap Dwijaya.
Lebih lanjut Dwijaya juga menyatakan bahwa jajaran pengawas diminta untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih baik di tingkat PPK dan PPS.
“Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya,” kata Dwijaya.
Dwijaya juga mengatakan bahwa setiap pemilih yang akan melakukan pindah pemilih harus menyertakan data dukung lengkap sesuai dengan alasan pindah memilih sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 695.
Dwijaya lebih jauh mengungkapkan, bahwa hingga kini terdapat temuan pemilih TMS pasca penetapan DPT diantaranya 259 pemilih meninggal dunia dan 45 potensi pemilih ganda.
Terkait beberapa hal temuan diatas Bawaslu Kota Semarang akan menyampaikan berbagai temuan kepada KPU Kota Semarang agar dilakukan verifikasi data.
Nantinya hasil tersebut akan dilakukan verifikasi oleh KPU Kota Semarang sehingga dapat memperbaharui data pemilih di Kota Semarang.
“Harapannya seluruh jajaran pengawas dapat menyisir lingkungan sekitarnya dan menjangkau mana saja yang berpotensi menjadi pemilih tambahan dan pemilih khusus,” katanya.
HERY PRIYONO