BATANG (SUARABARU.ID) – Puluhan warung remang-remang yang selama ini terindikasi dijadikan tempat prostitusi liar dibongkar oleh aparat gabungan. Pembongkaran dilakukan karena bangunan yang didirikan di sepanjang jalur Pantura Kandeman Kabupaten Batang itu tidak berizin.
Pembongkaran dilakukan bersama aparat gabungan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Batang, Kodim 0736/Batang, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kandeman.
Asisten Barang Milik Negara dan Lahan Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY, Anggo Puguh Nugroho menyampaikan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada 60 bangunan liar yang terindikasi digunakan untuk kegiatan negatif, segera bersama instansi terkait Pemkab Batang melakukan pembongkaran.
“Kami melakukan penertiban bangunan-bangunan liar yang menempati lahan milik Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Jateng/DIY,” katanya, saat memantau proses pembongkaran warung remang-remang, di sepanjang jalan Pantura Kandeman, Kabupaten Batang, Rabu (13/9/2023).
Ia memastikan, tidak ada ganti rugi bagi pemilik warung karena bangunannya tidak berizin, maka penertiban harus dilakukan sesuai aturan. “Sejauh ini tidak ada perlawanan dari pemilik warung, semuanya berjalan dengan aman dan lancar,” jelasnya.
Mayoritas bangunan yang didirikan telah bertahun-tahun. Pihak terkait juga telah memberikan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga secara serentak dilakukan penertiban. “Tidak ada oknum yang mengizinkan didirikannya bangunan liar di sini. Mereka sendiri yang berinisiatif mendirikan bangunan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Batang Muhammad Masqon menegaskan, sosialisasi sebelumnya telah dilakukan, namun pemilik warung tidak mempedulikannya. “Tidak hanya warung remang-remang yang dijadikan praktik prostitusi liar, tapi juga ditemukan minuman keras yang dijualbelikan,” terangnya.
Salah satu pemilik warung, Nisa warga Pekalongan mengaku pasrah warung yang manjadi tempat mengais rezeki dibongkar. “Saya sudah empat tahun jualan kopi di sini. Ya menerima saja kalau dibongkar, karena warungnya ilegal dan dibangun di atas tanah negara,” ujar dia.
Nur Muktiadi