blank
Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang dalam kegiatan sosialisasi UU No. 22 tahun 2022. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar kegiatan Penguatan Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan dan Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pada Rabu (6/9/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Badiklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dihadiri Staff Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen, Krismono, Plt Kakanwil Kemenkumham Jateng, Hantor Situmorang, dan Kepala Divisi Administrasi Hajrianor.

Hantor Situmorang mengatakan, sosialisasi ini bertujuan membangun pemahaman yang lebih mendalam tentang UU Pemasyarakatan yang baru.

“Ini sebagai bentuk komitmen kita khususnya petugas-petugas Pemasyarakatan untuk mendapatkan persamaan persepsi,” katanya.

“Sosialisasi ini juga untuk mendorong jajaran Pemasyarakatan untuk bertugas sesuai koridor,” sambungnya.

Hantor menjelaskan, Undang-undang Pemasyarakatan yang baru, posisi Pemasyarakatan sudah tidak lagi ditempatkan pada Tahap Akhir Sistem Peradilan Pidana.

“Sosialisasi kali ini juga mempertegas posisi Pemasyarakatan yang kini masuk dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” katanya.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu sendiri merupakan penegakkan hukum yang meliputi perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan dimulai dari tahap prajudikasi, ajudikasi dan pasca ajudikasi.