blank
Lina mendatangi Gedung MPP Srikandi untuk menanyakan status keberangkatan sang ibu ke Malaysia. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Sukarni, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi, Grobogan dikabarkan meninggal dunia dikabarkan meninggal dunia di Malaysia, Senin 4 September 2023.

Lina, anak kandung Sukarni mendapatkan kabar jika ibunya tersebut meninggal dunia  sekitar pukul 06.30 WIB, Senin 4 September 2023. Hingga akhirnya Lina mendatangi perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan BP3MI di Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa 5 September 2023.

Kedatangan Lina bersama kepolisian dari Polsek Purwodadi dan Perangkat Desa Ngraji untuk meminta bantuan kepulangan jenazah ibu kandungnya ke Grobogan. Lina mengaku meminta bantuan tersebut lantaran terkendala biaya pemulangan jenazah ibunya Rp25 juta.

“Jadi, anggota kami mendampingi anak PMI yang meninggal dunia di Malaysia ini ke Gedung MPP Srikandi untuk meminta bantuan agar jenazah ibunya bisa dipulangkan ke Grobogan,” jelas Kapolsek Purwodadi, AKP Dedy Setyanto.

Setelah bertemu, pihak Disnakertrans Grobogan dan BP3MI, yang bersangkutan menemui kenyataan jika nama ibunya tidak terdaftar di data BP3MI maupun Disnakertrans Grobogan.

“Namun setelah dilakukan pengecekan data di sistem kami, tidak ditemukan nama bersangkutan,” jelas Kepala Disnakertrans Grobogan, Teguh Harjokusumo.

Ilegal

Lina sendiri mengatakan, ibunya berangkat ke Malaysia pada 2012. Saat itu, ibunya berangkat bersama temannya dari Surabaya menuju ke Malaysia. “Selama itu ibu tidak pernah balik ke Indonesia. Sekalinya dapat kabar, saya dikabari ibu sudah tidak ada,” jelas Lina.

blank
Pihak Disnakertrans Grobogan menjelaskan prosedur PMI lewat Perangkat Desa Ngraji. Foto: Tya Wiedya

Setelah berulang kali dicek NIK milik ibunya, ternyata tidak tedaftar. Setelah dapat penjelasan, ada kemungkinan sang ibu berangkat tidak sesuai prosedural alias illegal.

Perwakilan BP3MI di Grobogan menyatakan jenazah bisa dipulangkan memang harus menggunakan prosedur yang berlaku. Terutama, ada dalam data sebagai pekerja migran yang resmi.

Lina hanya bisa pasrah ketika akhirnya menyerahkan sepenuhnya ke KBRI Malaysia untuk memakamkan sang ibu sesuai dengan peraturan di Malaysia. Hal ini lantaran tidak ada biaya karena kondisi keluarganya yang pas pasan.

Tya Wiedya