GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Operasi Zebra Candi kembali digelar Polres Grobogan mulai tanggal 4-17 September 2023.

Operasi Zebra Candi 2023 kali ini bertajuk “Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”dan  mengusung delapan sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan, ada delapan prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Candi 2023 tersebut.

Delapan sasaran prioritas itu adalah:

1. Balap Liar
2. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
3. Pengemudi di Bawah Umur
4. Kendaraan yang tidak sesuai Persyaratan dan Laik Jalan
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak memakai helm
6. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
7. Pengemudi dalam pengaruh atau konsumsi alkohol
8. Pelanggaran APILL/Marka/Rambu/Lawan Arus/Parkir Liar

“Kami dari Polres Grobogan akan mengadakan Operasi Zebra Candi 2023. Maka imbauan kami agar melengkapi surat-surat seperti SIM untuk para pengendara dan surat kelengkapan seperti STNK, dan patuhi peraturan lalu lintas,” ujar AKP Deni Eko Prasetyo, Sabtu, 2 September 2023.

Tilang

AKP Deni Eko Prasetyo menegaskan, para pengendara yang ketahuan melakukan pelanggaran ini akan ditindak oleh petugas Sat Lantas Polres Grobogan. Baik itu pada saat razia maupun patroli di jalan raya.

“Ada dua jenis tilang, yakni tilang elektronik dan tilang manual. Kalau ada yang kedapatan melanggar satu atau lebih dari delapan sasaran prioritas itu, maka petugas kami di lapangan tidak segan untuk melakukan penindakan berupa tilang,” jelas AKP Deni Eko Prasetyo.

Pihaknya juga menegaskan untuk para orang tua untuk tidak mempercayakan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka yang di bawah umur.

“Keselamatan berlalu lintas itu yang pertama dan utama. Terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Maka, patuhi peraturan lalu lintas yang ada dan cegah pelanggaran di jalan raya,” pesan AKP Deni Eko Prasetyo.

Tya Wiedya