TEGAL (SUARABARU.ID) – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang istri FONF (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Gegara menegur suami SHAA (25) melarang bermain judi online, FONF mendapat tendangan dan pukulan.
“Dia tidak terima saya melarang bermain judi online. Saya ditendang pada bagian perut dan muka saya dipukul,” kata FONF sambil menangis, Senin (28/8/2023).
Penganiayaan terjadi di rumah mertua Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. “Saya melarang suami bermain judi online. Dia tidak terima marah lalu saya ditendang bagian perut sekali. Lalu memukul bagian pelipis dan mulut,” terang FONF.
Atas kejadian tersebut, FONF dengan keadaan lebam pada bagian mulut sebelah kanan diantar keluarga lari ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah untuk dilakukan visum.
Usai pemeriksaan dan mendapat obat dari RSUD Kardinah. Karena kejadian berlokasi di wilayah Kabupaten Tegal, FONF melaporkan yang ia alami ke Polres Tegal. Dan Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 15.00, FONF membuat laporan ke Sat Reskrim Polres Tegal.
FONF mengaku mendapat kekerasan yang kedua kalinya. Pemukulan pernah pernah dilakukan suaminya saat dirinya hamil dulu. Kini di usia putrinya menginjak 2 tahun terulang kembali.
FONF berharap mendapat keadilan atas perbuatan suaminya yang selama ini menganggur. Untuk menghidupi keluarga, FONF mendapat dari hasil usaha membuka salon seadanya.
Saat dikonfirmasi SHAA di kediamannya mengelak, tidak mengaku telah menendang dan memukul istrinya. “Saya tidak memukul. Saya hanya merebut HP saya yang ada di istri,” kata SHAA.
Sutrisno