UNGARAN (SUARABARU.ID) – Konsep Pentahelix menjadi konsep yang digunakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang, dalam upaya pengembangan Koperasi dan UMKM di wilayah kerjanya.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang Heru Subroto, menyampaikan hal itu sebelum penutupan Pelatihan Usaha Koperasi Sektor Riil, yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Semarang, di Balai Pertemuan, Kompleks Perkantoran Candiasri, Selasa (29/8/2023).
Konsep Pentahelix itu, merupakan konsep multipihak dengan unsur pemerintah, akademisi, swasta atau perusahaan melalui CSR, kemudian masyarakat atau asosiasi dan media massa, bekerja sama dan berkolaborasi serta berkomitmen untuk mencapai tujuan yang sama, dalam pengembangan Koperasi dan UKM di Kabupaten Semarang, khususnya koperasi sektor riil,
“Kalau melihat anggaran, mungkin tidak ada kecukupan untuk pengembangan (koperasi dan UKM), yang menjadi target kita. Namun Kita tetap menggunakan kolaborasi. Yang namanya Pentahelix, yang terdiri dari Pemerintah, Swasta, Akademisi, Asosiasi yang ada, kemudian Media massa. Lima Pentahelix ini selalu kami rangkul,” jelasnya.
Dengan berkembangnya Koperasi dan UMKM, Heru berharap dapat membangun Kabupaten Semarang, sebab Koperasi dan UMKM merupakan bagian yang tak terpisahkan dan memberikan sumbangsih peningkatan ekonomi pemerintah yang tinggi, hingga lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
“Dan juga ada satu hal lagi, penyerapan tenaga kerja yang cukup tinggi di UMKM dan Koperasi, hampir 90 persen (di Kabupaten Semarang). Harapan Saya, itu perlu terus dikembangkan UMKM dan Koperasi. Karena Informasi dari Kementerian (Koperasi dan UMKM) masih membutuhkan 40 ribu UMKM (secara nasional),” urainya.
Dikatakan pula oleh Heru Subroto, bahwa membangun dan mengembangkan Koperasi Sektor Riil, merupakan program pemerintah yang diharapkan dapat mengangkat pelaku usaha UMKM. Sehingga bisa berjalan bareng, dengan dibentuknya Koperasi Sektor Riil, yang beranggotakan pelaku usaha UMKM.
“Ini sesuai dengan PP 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Di sana (PP) arahannya, nanti UMKM yang bergabung dalam koperasi bisa berkembang produknya. Menyikapi PP ini, arahannya pengadaan barang dan jasa, yang 40 persen (APBD) harus produk lokal bisa lebih diarahkan kesana,” paparnya.
Setelah terbentuk Koperasi Sektor Riil, imbuhnya, akan diadakan program pelatihan E Katalog bagi pelaku-pelaku usaha anggota koperasi riil, sebagai persyaratan untuk dapat masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa. Sebab anggaran (APBD) sebesar 40 persen sangat besar.
“Saat ini beberapa pelaku usaha, termasuk yang sudah terbentuk koperasinya, sudah kita arahkan (mengikuti) pelatihan-pelatihan. Salah satu contoh (pelatihan E Katalog), kita bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Universitas Atmajaya. Ada 5 pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan untuk kita arahkan untuk pengadaan barang jasa melalui E Katalog,” ungkap Heru.
Absa