blank
Kabid Humas Polda Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat memberikan keterangan kepada Wartawan di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (24/8/2023). Foto : Absa 
SEMARANG (SUARABARU.ID) Rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga tewasnya  Jhemy Antok Losha (39), yang terjadi di Perumahan Rafada 2 Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada 30 Mei 2023 lalu, yang melibatkan pihak instansi terkait, telah mengungkapkan siapa tersangkanya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Wartawan di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Kamis (24/8/2023)
“Kasus yang di Polres Kendal, kemarin hari Senin lalu sudah dilakukan rekonstruksi, yang melibatkan dari instansi terkait, baik Kejaksaan, Labfor dan juga saksi ahli dari Yogyakarta. Setelah ini akan dilakukan gelar perkara, untuk menentukan tersangka-tersangkanya. Walaupun secara kegiatan gelar kemarin, sudah bisa menunjukkan pelakunya (tersangkanya),” jelasnya.
Walaupun, lanjut Kombes Satake, secara kegiatan gelar rekonstruksi sudah bisa menunjukkan siapa pelaku atau Tersangkanya.
Namun secara prosedur sesuai SOP, penentuan Tersangkanya akan dilakukan melalui gelar perkara, yang akan dilakukan pada akhir bulan Agustus 2023 mendatang.
” Rekonstruksi kemarin, kan ada dua lokasi TKP, di Perumahan (Rafada 2) maupun di kantor polisi (Polsek Boja) itu sudah nampak siapa tersangkanya. Tetapi nanti, akan disampaikan di saat gelar perkara itu supaya lebih jelas dan lebih terang, yang akan disampaikan nanti akhir bulan, tanggal 31 Agustus,” terangnya.
Terkait adanya penambahan jumlah Tersangka, Kombes Satake belum bisa menjelaskan lebih jauh, sebab nantinya akan disampaikan dalam gelar perkara pada waktu yang sudah ditentukan.
 Informasi yang diperoleh SUARABARU.ID menyebut, jika tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga tewasnya korban Jhemy Antok Losha (39), yang terjadi di Perumahan Rafada 2 Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada 30 Mei 2023 lalu itu, ada dua  yang sudah ditetapkan, yaitu oknum Polri berinisial S dan dari warga sipil berinisial P.
Absa