JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (10/8/2023), mengingatkan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, agar benar-benar menghindari tindakan korupsi.
Mereka diingatkan dengan peristiwa hampir lima tahun lalu, saat KPK RI “mengosongkan” DPRD Kota Malang. Saat itu, 41 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK, akibat korupsi berjemaah di lembaga legislatif tersebut.
“Datang ke daerah seperti ini, maksud kami adalah untuk memastikan bahwa dalam tata kelola pemerintahan di daerah, terbangun sistem yang tidak ada celah tindakan korupsi,” kata Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 KPK RI, Uding Juharudin usai menayangkan video berita penangkapan para anggota DPRD Kota Malang, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, KPK mengundang seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Jepara. Di ruang yang sama, dihadirkan juga Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Edy Sujatmiko, para kepala perangkat daerah, camat, hingga para pejabat struktural. Sedangkan dari KPK, selain Uding, hadir juga Spesialis Koordinasi dan Supervisi, Ben Hardy Saragih.
Menurut Uding Juharudin, sebelum ini pihaknya telah banyak membersamai Pemkab Jepara untuk memastikan upaya pencegahan tindakan korupsi dalam tata kelola keuangan daerah. “Semuanya selalu beririsan dengan fungsi DPRD,” tandasnya.
Karena itulah dia meminta komitmen DPRD untuk mendukung upaya pencegahan tindakan korupsi. Secara sederhana dia menegaskan, konsep korupsi yaitu mengambil sesuatu atau menerima sesuatu yang bukan haknya.
“
Mumpung tanda tangan kita masih laku, mari gunakan untuk hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Uding dalam bagian yang lain.
Dalam kesempatan itu, Uding juga mengenalkan MCP KPK, yaitu sistem informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pemerintahan daerah di Indonesia.
Sedangkan pada bagian lain, dia memuji jajaran pemrintahan daerah di Jepara yang meminta pendampingan KPK untuk menyelamatkan aset pemerintahan daerah dari rencana penguasaan oleh pihak yang dia sebut dengan “mafia”. Keduanya adalah Stadion Kamal Djunaidi dan aset fasilitas umum di Tubanan, Kecamatan Kembang, tak jauh dari PLTU Tanjungjati B.
“Heroik sekali itu, Pak. Viral, kan, di TikTok. PPNS-nya sampai berantem itu dengan mafianya,” tandas Uding.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif memang menyebutkan, ini bukan pertama kalinya KPK datang ke Jepara. Sebelumnya, kata dia, jajaran pemerintahan daerah di Jepara telah dibersamai KPK dalam mengawal pengamanan aset daerah, Stadion Kamal Djunaidi.
Saat itu, pihaknya mengaku sampai bersurat ke Mahkamah Agung agar perkara itu diputus seadil-adilnya. Dalam perkembangannya, putusan MA memenangkan penguasaan Stadion Kamal Djunaidi kepada Pemkab Jepara.
“Meski sekarang masih berproses di dalam tahap peninjauan kembali,” katanya.
Terkait kegiatan KPK kali ini, kata dia, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki ruang cukup besar untuk bekontribusi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Maka ruang itu bisa diberdayakan melalui fungsi-fungsi DPRD,” kata Haizul Ma’arif.
Sedangkan Pj. Bupati Edy Supriyanta meminta jajaran Pemkab Jepara menjadikan arahan KPK ini sebagai pedoman dalam bekerja mengelola pembangunan daerah.
Hadepe – Bakopi