blank
Satreskrim Polresta Cilacap amankan SF, warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas dalam kasus penggelapan puluhan mobil rental. Foto: Dok/Humas

CILACAP (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polresta Cilacap menangkap pria berinisial SF (26), warga Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas yang diduga terlibat dalam aksi penggelapan puluhan mobil rental.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan, awalnya tersangka pada bulan Juni 2023 menyewa sebuah mobil dari Yenuar Hendro Pamuji, pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap, dengan kesepakatan sewa selama 1 bulan.

Namun, setelah melewati jangka waktu sewa, S F tak kunjung mengembalikan mobil yang disewanya.

“Merasa curiga, korban mencari mobil tersebut dengan GPS yang terpasang di mobilnya. Ternyata, mobil tersebut telah digadaikan tanpa izin pemiliknya oleh SF,” kata Fannky, Selasa (1/8/2023).

Menurut Fannky, kejadian ini berulang kali dilakukan oleh tersangka kepada korban lain hingga puluhan unit mobil. Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan 14 unit mobil berbagai jenis dan merk

Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil menemukan keberadaan S F dan menangkapnya di sebuah warung makan di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Tersangka dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Ning S