blank
Bupati Kudus HM Hartopo saat melantik mantan Sekda Kudus Samani Intakoris menjadi Kepala Dinas Arpusda. Foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus HM Hartopo akhirnya menugaskan Asisten III, Masut sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus.

Penugasan tersebut menyusul Sekda sebelumnya Samani Intakoris yang dimutasi menjadi Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Kudus, Selasa (1/8).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyebutkan penunjukkan Plh Sekda tersebut dilakukan untuk menunggu adanya Penjabat (Pj) Sekda.

“Bupati sudah mengeluarkan surat tugas kepada Asisten III Bapak Masut untuk menjadi Plh Sekda,”kata Putut.

Hal tersebut, kata Putut lantaran penunjukkan Pj Sekda harus melalui izin Gubernur.

“Jadi untuk Pj Sekda harus ada izin Gubernur,”tukasnya.

Baca Juga: Bupati Hartopo Mutasi Sekda Samani Intakoris jadi Kepala Dinas Arpusda

Sementara untuk proses pengisian Sekda definitif, harus melalui proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau yang lebih dikenal dengan istilah lelang jabatan.

“Untuk seleksi JPTP Sekda, tentu harus melalui proses sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan,”ujarnya.

Putut menyebut untuk bisa mengikuti seleksi JPTP Sekda ada sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi diantaranya merupakan pejabat struktural administrator maupun pejabat fungsional yang sudah memenuhi syarat.

“Kalau pejabat struktural, yang bisa ikut lelang jabatan Sekda ya seperti kepala dinas, sekretaris dinas atau pejabat fungsional yang sudah memenuhi kriteria sebagaimana sudah diatur,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kudus HM Hartopo memutasi Sekda Samani Intakoris menjadi Kepala Dinas Arpusda.

Mutasi tersebut dilakukan lantaran jabatan Sekda yang diemban Samani sudah selesai periodesasinya yakni 5 tahun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Agustus 2023.

Ali Bustomi