blank
Kepala BNN RI, Komjen Pol Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Kepolisian pada upacara pengukuhan Guru Besar Tetap. Foto: Dok/BNN

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepala Badan Narkotika (BNN) RI, Komjen Pol Prof. Dr. Petrus Reinhard Golose dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Kepolisian pada upacara pengukuhan Guru Besar Tetap yang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri, Jakarta pada Senin (24/7/2023).

Gelar Guru Besar Tetap yang diraih oleh Kepala BNN RI ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 28862/M/07/2023 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Dosen, tanggal 8 Juni 2023.

Orasi ilmiah

Dalam upacara pengukuhan Guru Besar Tetap, Komjen Petrus menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul New Psychoactive Substances “Tantangan Baru dari Perspektif Transnational Organized Crime”.

Dalam orasi tersebut, Komjen Petrus membagi tiga gagasan penting, yaitu Kejahatan Narkotika dalam Perspektif Transnational Organized Crime, Emerging Threat, New Psychoactive Substances, dan Pengarusutamaan Konsep Depenalisasi.

Ia menyebut bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu transnational organized crime yang berbahaya dan menimbulkan kekhawatiran besar di seluruh dunia.

Berdasarkan data PBB, pada tahun 2019, narkotika menyebabkan 500 ribu orang meninggal dunia. Pada tahun 2022 diperkirakan 296 juta orang menjadi pengguna narkotika dan sekitar 39,5 juta orang mengalami gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkotika.

“Saat ini ancaman terbesar penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Asia Tenggara adalah peredaran narkotika jenis metamfetamin. Dinamika ini berpengaruh terhadap peredaran metamfetamin di Indonesia, baik sebagai jalur perlintasan penyelundupan maupun sebagai pasar pengguna,” ungkapnya.

Sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, peredaran metamfetamin yang telah disita oleh BNN RI berkisar 6,06 ton dan sebagian besar diketahui berasal dari kawasan Golden Triangle.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, namun modus kejahatan narkotika terus mengalami perkembangan yang ditandai dengan beredarnya jenis narkotika baru atau New Psychoactive Substances (NPS). Dari 1.212 NPS yang dilaporkan beredar di dunia, Indonesia telah mengidentifikasi 92 jenis NPS dan 85 diantaranya telah diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.

Disampaikan, pertumbuhan NPS yang dinamis menjadi salah satu persoalan dalam pengarusutamaan konsep depenalisasi melalui upaya rehabilitasi baik medis maupun sosial yang menjadi kewajiban negara terhadap pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Konsep depenalisasi diyakini menjadi langkah strategis dalam menekan jumlah narapidana narkotika di lembaga pemasyarakatan. Konsep ini mengedepankan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah perbuatan yang melanggar hukum, namun hukuman yang diberikan adalah dengan melakukan rehabilitasi medis dan sosial.

Ning S