KUDUS (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Negeri Kudus menahan Kades Undaan Kidul, Kecamatan Undaan berinisial SR atas dugaan korupsi pengelolaan tanah bondo desa yang merugikan keuangan desa sebesar Rp 408,3 juta.
Penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pelimpahan berkas dan tersangka dari Penyidik Polres Kudus kepada Kejari Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro melalui Kasi Intel , Arga Maramba membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Tersangka sudah kami tahan pada Selasa (11/7) bersamaan dengan pelimpahan berkas dari penyidik Polres Kudus,”katanya, Rabu (12/7).
Disebutkan, Kades Undaan Kidul disangkakan melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat desa yang kosong tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kudus dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejari Kudus.
Dalam kasus tersebut, tersangka diduga melakukan dugaan pidana korupsi atas dasar hasil audit penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pada 2 Agustus 2022.
Dalam audit tersebut, terdapat kerugian negara dengan nilai Rp 408.300.000. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18, UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan subsider pasal 3 ayat 1 junto pasal 18 pada undang-undang yang sama.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus Adi Sadhono saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat informasi tersebut.
Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) atas penahanan Kades Undaan Kidul tersebut.
Adi mengatakan, kebijakan lebih lanjut atas penahanan tersebut juga masih menunggu surat pemberitahuan resmi.
“Jika nanti sudah ada surat resmi, sesuai aturan perundangan yang ada, Bupati akan melakukan pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan dan akan menunjuk pejabat sementara untum menjalankan tugas yang ditinggalkan tersangka,”ujarnya.
Ali Bustomi