blank
Bupati Kudus HM Hartopo menjenguk korban rumah roboh di Kudus beberapa waktu lalu. Bupati mendorong warga tak mampu bisa memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan gratis dari DBHCHT. foto: Dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus sebesar Rp 42 miliar yang dialokasikan untuk peningkatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ternyata masih tersisa Rp 9 miliar.

Artinya, masih cukup banyak warga tidak mampu di Kabupaten Kudus yang nanti bisa mendapatkan fasilitas menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui anggaran DBHCHT yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kudus tersebut.

Pengalokasian DBHCHT untuk kepesertaan JKN, merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Kudus dalam menyejahterakan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 tahun 2021 yang mana alokasi DBHCHT diantaranya digunakan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Kudus HM Hartopo menyebutkan, saat ini realisasi kepesertaan BPJS Kudus di Kabupaten Kudus sudah mencapai 97,5 persen. Artinya, masih ada 2,5 persen penduduk Kudus yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dengan alokasi anggaran yang ada, maka masyarakat tidak mampu yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, nanti bisa ikut dalam program BPJS PBI tersebut.

“Kami masih punya PR menuntaskan 2,5 persen penduduk agar terjamin kesehatannya. Anggaran masih ada, dari Rp 42 miliar, sudah terpakai Rp 33 miliar, sisa Rp 9 miliar,” kata Bupati, Selasa (11/6).

Oleh karena itu, Hartopo meminta kepada semua jajarannya di tingkat Pemerintahan Desa, untuk terus menyisir dan mengedukasi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika memang yang bersangkutan benar-benar warga tak mampu, mereka bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

“Ya memang butuh sosialisasi door to door yang tentu melibatkan pemerintahan desa. Yang patut diperhatikan, jangan sampai ada warga tak mampu tidak bisa berobat karena tidak memiliki biaya karena semua bisa ditanggung oleh BPJS,”ujarnya.

“Keluarga yang kurang mampu berhak mendapatkan jaminan kesehatan pemerintah. Termasuk lansia yang kami prioritaskan,” ujarnya.

Hartopo memastikan, warganya tidak akan dipersulit dalam proses pengajuan jaminan kesehatan pemerintah.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa setempat sebagai syarat pengajuan jaminan kesehatan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).

Selanjutnya, tim dari desa dan Dinsos P3AP2KB melakukan verifikasi lebih lanjut untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak mendapatkan jaminan kesahatan dari pemerintah disebut sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Setelah dinyatakan lolos verifikasi, bakal diteruskan ke pihak BPJS Kesehatan untuk diaktifkan program JKN-nya.

“Orang sakit di rumah sakit tidak bisa membiayai pengobatan, langsung diproses BPJS dibantu di rumah sakit dapat BPJS dari pemerintah. Biar semua warga tercover jaminan kesehatannya,” tutur bupati.

Ads-Ali Bustomi